Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak ada pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang luput dari kejaran. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di KPK, Kamis (9/12/2021).
"Mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," tutur Jokowi.
Jokowi mengatakan Satgas penuntasan kasus BLBI pun bekerja keras mengejar aset para obligor BLBI. Langkah ini diambil demi mengembalikan piutang negara sebesar Rp 110 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, aset eks jaminan BLBI senilai Rp 492 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bogor hingga 7 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan Badan Narkotika Nasional.
"Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp 110 triliun," tegas Jokowi.
Selain kasus BLBI, Jokowi juga menyinggung capaian penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dia mengatakan, sejumlah kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, salah satunya kasus Jiwasraya.
"Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani serius, kasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp 18 triliun dirampas untuk negara," kata Jokowi.
Kasus lainnya yang disorot Jokowi adalah korupsi di ASABRI. Jokowi mengatakan terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman mati.
"Dalam kasus ASABRI 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti hukuman negara mencapai belasan triliun rupiah," ungkapnya.
Simak video 'Jokowi Apresiasi Kesuksesan Aparat Berantas Korupsi Jiwasraya-BLBI':