Bank digital terus mengalami perkembangan. Beberapa di antaranya menawarkan 'iming-iming' untuk menarik nasabah di antaranya dengan memberikan cashback dan bunga tinggi kepada nasabah.
Bunga tersebut bahkan lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai, hal itu sah-sah saja. Namun, dia juga mengingatkan bank agar memberikan informasi yang jelas kepada nasabahnya. Sebab, simpanan itu tidak sepenuhnya dijamin oleh LPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabahnya bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya," jelas Purbaya dalam Workshop LPS di Bandung, Sabtu (11/12/2021).
Ia menambahkan sebaiknya nasabah tidak tergiur dengan bunga yang sangat tinggi. Sehingga, simpanan tersebut dijamin oleh LPS.
Sebagaimana diketahui, agar simpanan ini dijamin LPS ada beberapa syarat yang dikenal dengan 3T. Sebutnya, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS serta tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Dalam kesempatan itu, ia juga bicara mengenai sistem pelaporan Single Customer View (SCV). SCV bertujuan untuk mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan target bank umum sekitar tujuh hari.
SCV adalah informasi menyeluruh tentang simpanan dan pinjaman setiap nasabah di satu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.