Guru Besar Unpad Pertanyakan Audit BPK di Kasus Asabri

Guru Besar Unpad Pertanyakan Audit BPK di Kasus Asabri

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 13 Des 2021 14:22 WIB
Gedung Asabri / Ilustrasi Asabri
Foto: Andhika Prasetia/detiknews

"Itu prinsip lho! Kalau berkenaan dengan keuangan negara. Tapi, ini kan gak ada urusannya dengan keuangan negara. Saya menilai ngawur ini BPK, kalau yang diaudit itu berkenaan dengan jual beli saham dan reksadana," ucapnya.

Kemudian, Prof Gde menjelaskan bahwa PT Asabri ini selain berada di bawah UU PT, juga tunduk pada UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang bila terdapat sebuah kasus, maka ada penyelesaiannya tersendiri.

"Apa urusannya dengan korupsi gitu lho? Pasar modal itu ada penyelesaiannya tersendiri, meskipun dalam UU Pasar Modal ada klausul pidana, tapi larinya bukan ke korupsi. Kita harus objektif melihat ini," kata Gde.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ini sesuatu yang debatable audit BPK ini, apalagi sudah dipublikasi dan menjadi kontroversial ini."

Terkait tuntutan hukuman mati oleh jaksa terhadap Heru Hidayat, Gde berkata hal tersebut hanyalah sebuah agenda mencari panggung.

ADVERTISEMENT

"Tuntutan hukuman mati ini agenda mencari panggung dan jaksa terlampau tendensius. Dari sisi keadilan betul yang merugikan keuangan negara bisa dihukum mati. Tapi kita persoalkan dulu, betulkah mereka ini mengauditnya?" ucap Gde.

Saat ditanya dampak yang terjadi bila di kemudian hari audit BPK ini terbukti tidak benar dan Heru Hidayat sudah terlanjur divonis mati, Gde melihatnya sebagai sebuah penegakan hukum yang kejam.

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Pertimbangan JPU Tuntut Heru Hidayat Dihukum Mati di Kasus ASABRI"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads