Ini Dia Bedanya Kliring, RTGS dan Transfer Online, Jangan Sampai Keliru!

Ini Dia Bedanya Kliring, RTGS dan Transfer Online, Jangan Sampai Keliru!

Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 17 Des 2021 11:06 WIB
Pengembalian Uang Korupsi Samadikun

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Toni Spontana (tengah) menyerahkan secara simbolis kepada Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Sulaiman A. Arianto (ketiga kanan) uang ganti rugi korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) dengan terpidana Samadikun Hartono di Gedung Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (17/5/2018). Mantan Komisaris Utama PT Bank Modern Samadikun Hartono terbukti korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar secara dicicil. Grandyos Zafna/detikcom

-. Petugas merapihkan tumpukan uang milik terpidana kasus korupsi BLBI Samadikun di Plaza Bank Mandiri.
Foto: grandyos zafna

Transfer Online
Adalah metode yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Misalnya transfer dari BCA ke BNI ini sudah menggunakan switching yang menghubungkan kedua bank tersebut. Switching yang digunakan beragam mulai dari ATM Bersama, Prima hingga ALTO.

Transfer online biasanya dikenakan biaya Rp 6.500-7.500. Tapi transfer menggunakan metode ini bisa langsung sampai ke rekening penerima, karena perusahaan switching memfasilitasi transaksi selama 24 jam dalam 7 hari.

Direktur Pengembangan Infrastruktur Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menjelaskan dari setiap transaksi tersebut ada perbedaan dari sisi waktu dan biaya. Tapi tujuan utamanya adalah bank sentral ingin mendorong retail payment.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin payment retail ini lebih cepat dan makin murah. Cita-cita bank sentral mau rem laju pertumbuhan uang tunai, karena memang dengan non tunai akan lebih efisien," kata Ery dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Sebagaimana keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bulan April 2019, Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan yang lebih akomodatif untuk mendorong permintaan domestik, salah satunya dengan mendorong efisiensi pembayaran ritel melalui perluasan layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

ADVERTISEMENT

Untuk itu, BI menyempurnakan layanan SKNBI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.

Penyempurnaan ketentuan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran Indonesia; Memberikan layanan, transfer dana yang lebih cepat sejalan dengan kebutuhan masyarakat; dan Mengakomodasi kebutuhan pengguna, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nilai yang lebih besar. Ketentuan ini mulai berlaku 1 September 2019.



Simak Video "Video AHY Dukung Program Zero ODOL, Singgung Laka Lantas-Jalan Rusak"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads