Pemerintah melalui Satgas BLBI telah mengambil langkah tegas dalam rangka penagih utang BLBI. Salah satunya adalah menyita beberapa aset milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Aset Tommy yang disita berupa tanah atas nama PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jumlah aset yang disita seluas 124 hektare (Ha) yang menjadi jaminan PT TPN untuk BLBI.
Selanjutnya, aset-aset tersebut akan dilelang pada 12 Januari 2022 nanti. Namun, menurut Tommy Soeharto tidak ada penyitaan terhadap aset-aset tersebut. Bahkan menurutnya tidak ada utang yang harus dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," tegas Tommy ditemui ketika melakukan Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul, Jumat (17/12/2021).
"Nanti kan, bulan depan kan. Kita tunggu," tambahnya.
Tommy tidak menjelaskan apakah akan ada upaya hukum yang akan dilakukan terkait rencana itu.
"Sudah, cukup," katanya.
Sebagai informasi, aset-aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI sebagai berikut:
a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Objek lelang terdiri atas empat bidang tanah. Langsung klik halaman berikutnya