Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Des 2021 19:47 WIB
Gedung Pusat Bank BRI
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Nasabah prioritas yang menggugat Bank BRI melaporkan kasusnya ke Bank Indonesia. Nasabah tersebut menggugat bank milik negara itu sebesar Rp 1 triliun karena merasa dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.

Tim kuasa hukum nasabah prioritas yang bernama Indah Harini tersebut mempertanyakan terkait kemungkinan adanya oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tapi menggunakan pihak ketiga.

Kuasa hukum yang tergabung pada Kantor Hukum Mastermind & Associates, hari ini mendatangi Bank Indonesia untuk mengirimkan surat audiensi kepada Gubernur BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami meminta beberapa hal kepada Bank Indonesia. Satu, terkait persoalan transaksi perbankan yang sedang menimpa klien kami yang merupakan Nasabah Prioritas Di BRI," kata salah satu kuasa hukum Henri Kusuma dalam keterangannya, Kamis (23/12/2021).

"Kami juga menanyakan kepada BI, mungkinkah ada kejahatan perbankan dalam kasus ini? Misalnya, patutkah diduga ada oknum pejabat atau pegawai bank yang ingin mengambil uang bank tetapi menggunakan pihak ketiga?" tambahnya.

ADVERTISEMENT

Henri dan kawan-kawan juga sempat menjelaskan kronologi kasus yang dihadapi kliennya. Dia menjelaskan awalnya pada 3 Desember 2019, Indah Harini mendatangani kantor BRI untuk menanyakan perihal dana masuk yang terdapat keterangan Invalid Credit Account Currency.

Selanjutnya, pada 10 Desember dan 16 Desember 2019, Indah kembali menanyakan ke customer Service BRI perihal dana yang masuk.

"Customer service BRI mengatakan tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain, berarti itu memang uang masuk ke rekening Anda," kata Henri.

Bersambung ke halaman selanjutnya.

Indah Harini sendiri sudah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan juga disampaikan pada tanggal 11 November 2020 dalam rapat zoom dengan BRI.

Pada saat itu, pihak bank bersedia serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah untuk mencantumkan bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran dari BRI. Indah menunggu hingga tiga minggu, namun permintaannya tidak kunjung dipenuhi.

Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2020, Indah mengirim surat kepada BRI untuk mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Tetapi, setelah beberapa bulan BRI menghubungi nasabah untuk mengambil uang tersebut. Ketika nasabah tidak bersedia mengembalikan uang itu, pihak bank justru menggunakan pasal pidana salah transfer.

"Oleh karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapapun. Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank," kata Henri.

Terkait hal tersebut, pihak BRI sendiri sudah memberikan penjelasan perihal duduk perkara yang menyeret nasabah prioritas tersebut.


Hide Ads