Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Nasabah Prioritas yang Gugat BRI Rp 1 T Ngadu ke BI

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 23 Des 2021 19:47 WIB
Gedung Pusat Bank BRI
Foto: Ari Saputra

Indah Harini sendiri sudah meminta surat resmi dan bukti yang menunjukkan salah transfer. Permintaan juga disampaikan pada tanggal 11 November 2020 dalam rapat zoom dengan BRI.

Pada saat itu, pihak bank bersedia serta berjanji akan memenuhi keinginan Indah untuk mencantumkan bukti transaksi, surat resmi, dan penawaran dari BRI. Indah menunggu hingga tiga minggu, namun permintaannya tidak kunjung dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, pada tanggal 24 November 2020, Indah mengirim surat kepada BRI untuk mempertanyakan janji dan mempertegas keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini.

Tetapi, setelah beberapa bulan BRI menghubungi nasabah untuk mengambil uang tersebut. Ketika nasabah tidak bersedia mengembalikan uang itu, pihak bank justru menggunakan pasal pidana salah transfer.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, kami meminta kepada BI untuk turun tangan dalam menangani persoalan ini, karena dikhawatirkan hal serupa dapat terjadi kepada siapapun. Klien kami adalah korban yang harus dilindungi sebagai nasabah. Sebagai nasabah yang baik, ia (Indah Harini) telah melakukan klarifikasi berkali-kali kepada pihak bank," kata Henri.

Terkait hal tersebut, pihak BRI sendiri sudah memberikan penjelasan perihal duduk perkara yang menyeret nasabah prioritas tersebut.


(hal/dna)

Hide Ads