Jakarta -
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita aset jaminan Grup Texmaco, salah satu debitur dana BLBI senilai Rp 29 triliun, plus kewajiban pembayaran atas Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi.
Berikut empat fakta aset Texmaco disita Satgas BLBI:
1. Sita Tanah 4,7 Juta M2
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan penyitaan aset dilakukan hari ini. Aset yang disita sebanyak 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah. Total luasnya hampir mencapai 4,8 juta meter persegi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, Padang dengan total luas 4.794.202 meter persegi," jelas Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (23/12/2021).
2. Utang Rp 29 T
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun. Dia menjelaskan hal itu berdasarkan akta kesanggupan atau pengakuannya pada 2005.
"Tahun 2005, kembali pemilik dari Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa pemerintah untuk membayar hak tagih kepada Texmaco yaitu sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya," katanya.
Grup Texmaco juga memiliki tagihan atas Letter of Credit (L/C) yang kala itu diterbitkan pemerintah untuk membantu perusahaan tetap beroperasi. Perusahaan tersebut sudah menyatakan akan membuatnya.
"Akan membayar tunggakan L/C yang waktu itu sudah diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung perusahaan tekstilnya sebesar US$ 80.570.000," sambung Sri Mulyani.
Bagaimana kronologinya? Berlanjut ke halaman berikutnya.
3. Pemerintah Kena PHP 20 Tahun
Sri Mulyani Indrawati membeberkan kronologi dimulai pada saat terjadi krisis keuangan tahun 1998, Grup Texmaco meminjam uang ke berbagai bank, mulai dari bank BUMN hingga swasta. Kemudian bank-bank tersebut di-bailout atau ditalangi oleh pemerintah pada saat terjadi krisis dan penutupan bank.
Dalam proses penagihan utang, pemerintah selama ini sudah cukup baik hati kepada Grup Texmaco. Pada saat karena divisi tekstil perusahaan masih bisa berjalan, pemerintah melalui BNI memberikan penjaminan terhadap L/C Texmaco.
Kemudian untuk membayar kewajiban yang dimiliki oleh Grup Texmaco pada waktu itu disetujui bahwa Texmaco akan mengeluarkan Exchangeable Bond, di mana itu menjadi pengganti dari utang-utang yang sudah dikeluarkan melalui bank yang dijamin oleh holding company yang ditunjuk. Lagi-lagi komitmen tersebut tak direalisasikan.
Selanjutnya pada 2005, kembali pemilik Grup Texmaco mengakui utangnya kepada pemerintah melalui Akta Kesanggupan Nomor 51, di mana pemilik menyampaikan bahwa hak tagih pemerintah kepada Texmaco sebesar Rp 29 triliun berikut jaminannya.
"Dalam perkembangan selanjutnya, pemilik tersebut sekali lagi tidak memenuhi akta kesanggupan tersebut. Pertama malah justru melakukan gugatan ke pemerintah dan yang kedua menjual aset-aset yang dimiliki operating company-nya, yaitu yang tadinya memiliki kewajiban untuk membayar Rp 29 triliun, yang harusnya membayar ke pemerintah Rp 29 triliun justru menjual aset-aset yang seharusnya dipakai untuk membayar ke pemerintah," jelasnya.
4. Sita Aset Bonus 2 Sekolah
Sri Mulyani menjelaskan bahwa dari aset yang disita pemerintah di dalamnya terdapat dua sekolah yang dimiliki Grup Texmaco.
"Mengenai penyitaan hari ini karena pada saat yang sama di dalam kompleks itu ada sekolah tinggi teknik dan sekolah menengah kejuruan yang dimiliki oleh Texmaco," katanya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan bahwa sekolah-sekolah tersebut akan tetap berjalan seperti biasa namun asetnya sekarang diambil alih oleh negara.
"Dan pemerintah akan terus melakukan koordinasi termasuk dengan kementerian terkait agar sekolah tetap bisa berjalan, masyarakat tidak dirugikan namun kewajiban (Texmaco) kepada negara akan bisa secara bertahap akan dikembalikan," jelasnya.
Simak Video "Satgas BLBI Terima Cicilan Utang Sjamsul Nursalim Rp 150 Miliar"
[Gambas:Video 20detik]