Sinivasan sendiri sempat jadi buron terkait kasus penipuan di Bank Muamalat. Dalam catatan detikcom, pendiri Texmaco ini kemudian menyerahkan diri pada Kamis 8 Mei 2008.
"Yang bersangkutan sudah kita tangkap. Dia kita serahkan ke jaksa karena kasusnya sudah P21," kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Wenny Warrouw dalam pesan singkat kepada detikcom, Jumat (9/5/2008) silam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marimutu, lanjut Wenny, datang ke Indonesia karena orang tuanya sakit. Dia pun langsung menyerahkan diri ke Mabes Polri.
Marimutu mulai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 6 Juni 2006. Mabes Polri pun mengeluarkan red notice untuknya. Sebelumnya, Marimutu dikabarkan bersembunyi di Singapura sejak 15 Maret 2006.
Kasus penipuan yang dilakukan Marimutu bermula dari kredit yang dia ajukan sebagai sebagai direktur utama PT Multi Karsa Utama ke PT Bank Duta senilai Rp 50 miliar. Namun Bank Duta hanya bisa memberikan Rp 30 miliar, dan sisanya sebesar Rp 20 miliar ditanggung Bank Muamalat. Belakangan, kredit itu pun macet.
(fdl/fdl)