Pemerintah mulai membuka seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022-2027. Pendaftaran akan mulai dibuka mulai 7-25 Januari 2022.
"Melalui konferensi pers ini kami semuanya anggota panitia seleksil mengundang seluruh putra putri terbaik, warga negara Indonesia, yang miliki kualifikasi sesuai UU OJK bisa ambil bagian sebagai anggota dewan komisioner OJK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
"Anda dibutuhkan untuk membangun, menjaga, dan kembangkan sektor keuangan Indonesia," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendaftaran dibuka selama 12 hari kerja yang akan dilakukan secara daring atau online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Dengan begitu, bagi yang berminat mendaftar tak perlu datang langsung cukup mendaftar secara online.
Baca juga: DK OJK Cari Bos Baru, Ini Panitia Seleksinya |
"Pendaftaran mulai dibuka 7 Januari 2022. Artinya 7 januari itu akan ditutup pada tanggal 25 januari 2022 pukul 23.59 WIB," ungkap Sri Mulyani.
Adapun posisi Dewan Komisioner yang akan dibuka ada 7. Mulai dari Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, Kepala Eksekutif Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ketua Dewan Audit, serta Anggota Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Adapun kualifikasi dan syarat mendaftar diatur dalam Pasal 15 UU 21 tahun 2011 tentang OJK. Syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Merupakan WNI
2. Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
3. Harus cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
5. Sehat jasmani
6. Usia paling tinggi 65 tahun pada 20 juli 2022
7. Punya pengalaman dan keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi hukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
(hal/ang)