Negara Sudah Kantongi Rp 314 M
Total uang pembayaran pengemplang BLBI yang sudah diterima negara sebanyak Rp 314 miliar. Kemudian, untuk aset atau tanah sebanyak 1.312 hektare atau sekitar 1.312.000 meter persegi (m2). Jika aset dihitung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) totalnya sudah lebih dari Rp 15 triliun.
Sebagai informasi, sebelumnya Tommy Soeharto pernah menyatakan tidak ada penyitaan terhadap aset-aset PT Timor Putra Nasional (TPN). Bahkan menurutnya dia tidak ada utang yang harus dibayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok," tegas Tommy ditemui ketika melakukan Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul, Jumat (17/12/2021).
Tommy tidak menjelaskan apakah akan ada upaya hukum yang akan dilakukan.
"Sudah, cukup," katanya.
Aset Tommy Soeharto yang disita Satgas BLBI:
a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
(ara/ara)