Pendaftaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuka mulai hari ini 7 Januari 2022. Apa saja syaratnya?
Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Ketua Panitia Seleksi menyampaikan untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik.
"Pendaftaran dilakukan secara daring pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari terhitung mulai 7 Januari dan pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB," ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (7/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk seleksi tahap pertama administrasi, tahap kedua penilaian makalah, rekam jejak dan masukan dari masyarakat. Kemudian tahap ketiga penilaian asesmen dan tes kesehatan. Selanjutnya tahap keempat afirmasi/wawancara.
Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 satu calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada DPR RI untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.
Syaratnya apa saja? Cek halaman berikutnya.