Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini, Simak Lagi Cara & Syaratnya

Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini, Simak Lagi Cara & Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2022 13:25 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Pendaftaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuka mulai hari ini 7 Januari 2022. Apa saja syaratnya?

Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Ketua Panitia Seleksi menyampaikan untuk mendapatkan pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik.

"Pendaftaran dilakukan secara daring pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari terhitung mulai 7 Januari dan pendaftaran ditutup tanggal 25 Januari 2022 pukul 23.59 WIB," ujarnya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, ditulis Jumat (7/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk seleksi tahap pertama administrasi, tahap kedua penilaian makalah, rekam jejak dan masukan dari masyarakat. Kemudian tahap ketiga penilaian asesmen dan tes kesehatan. Selanjutnya tahap keempat afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 21 satu calon anggota Dewan Komisioner OJK untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama kepada DPR RI untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Syaratnya apa saja? Cek halaman berikutnya.

Pelantikan Juli 2022

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI, Presiden akan menetapkan tujuh calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027," ujar dia.

Syarat Jadi Calon Anggota DK OJK:

* Warga negara Indonesia
* Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
* Cakap melakukan perbuatan hukum
* Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
* Sehat jasmani
* Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022
* Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
* Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih


Hide Ads