Pemerintah mulai bersiap mencari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru untuk tahun jabatan 2022-2027. Pendaftaran calon Dewan Komisioner bakal dibuka mulai 7 Januari mendatang.
Lewat Kepres no 145/P tahun 2021, Presiden Joko Widodo pun sudah membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Dewan Komisioner OJK. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati jadi ketuanya.
Tahapan seleksi yang pertama adalah seleksi administrasi berupa pemenuhan syarat-syarat administrasi yang diperlukan. Kemudian yang kedua adalah penilaian makalah, rekam, rekam jejak, dan menghimpun masukan masyarakat soal calon-calon Dewan Komisioner yang mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap yang ketiga adalah penilaian asesmen dan tes kesehatan. Dan tahap yang keempat atau terakhir adalah afirmasi dan wawancara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Radius Prawiro, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021).
Setelah empat tahap tersebut, Panitia Seleksi yang dipimpin Sri Mulyani akan memilih 21 nama calon anggota Dewan Komisioner OJK yang akan disampaikan ke Presiden Jokowi.
Setelahnya, nama itu akan mengerucut menjadi 14 orang dan dilaporkan Jokowi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahap berikutnya adalah 14 orang itu akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
"Dari 21 nama itu Presiden akan ajukan 14 nama kepada DPR untuk kemudian 14 nama itu akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh DPR," papar Sri Mulyani.
Sesudah proses uji kepatutan dan kelayakan, DPR akan memilih 7 calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 dari total 14 nama yang diberikan Jokowi. Rencananya pelantikan Dewan Komisioner OJK baru periode 2022-2027 bakal dilakukan Juli 2022.
"Seluruh proses diharapkan dapat berjalan dengan lancar, Sehun Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK 2022-2027 akan dilantik insyaallah pada 20 Juli 2022," ujar Sri Mulyani.
Baca juga: DK OJK Cari Bos Baru, Ini Panitia Seleksinya |
Seperti diketahui Dewan Komisioner OJK sendiri jumlahnya ada 9 termasuk Ketua Dewan. Dua anggota merupakan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Sementara itu ada 7 anggota Dewan Komisioner yang akan dilakukan penggantian. Mulai dari Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, Kepala Eksekutif Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Ketua Dewan Audit, serta Anggota Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
(hal/ang)