Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini, Simak Lagi Cara & Syaratnya

Pendaftaran Calon Bos OJK Dibuka Hari Ini, Simak Lagi Cara & Syaratnya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 07 Jan 2022 13:25 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna

Pelantikan Juli 2022

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI, Presiden akan menetapkan tujuh calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.

"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027," ujar dia.

Syarat Jadi Calon Anggota DK OJK:

* Warga negara Indonesia
* Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
* Cakap melakukan perbuatan hukum
* Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
* Sehat jasmani
* Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022
* Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
* Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih


(kil/ara)

Hide Ads