Pelantikan Juli 2022
Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI, Presiden akan menetapkan tujuh calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.
"Panitia Seleksi mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan Otoritas Jasa Keuangan dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027," ujar dia.
Syarat Jadi Calon Anggota DK OJK:
* Warga negara Indonesia
* Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
* Cakap melakukan perbuatan hukum
* Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
* Sehat jasmani
* Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 20 Juli 2022
* Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
* Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih
(kil/ara)