Beli Rumah Diskon Pajak 50%, Asuransi Properti bakal Makin Moncer

Beli Rumah Diskon Pajak 50%, Asuransi Properti bakal Makin Moncer

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 10 Jan 2022 16:10 WIB
Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2021 mencapai 7,07 persen. Hal ini menunjukan seluruh sektor termasuk industri properti sudah mulai menggeliat kembali.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pemerintah memperpanjang diskon pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 50% untuk pembelian rumah baru sampai Juni 2022. Aturan ini akan mengerek penjualan properti sekaligus asuransinya.

Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo, Diwe Novara mengungkapkan, sektor terkait seperti asuransi properti juga diprediksi akan meningkat seiring dengan pembangunan yang terlaksana tahun ini.

Dia menjelaskan kinerja lini usaha harta benda yang menunjukkan pertumbuhan positif sangat didukung oleh pembangunan sektor komersial, sektor industri, dan sektor residensial yang diproyeksikan akan semakin tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan high-rise building juga diproyeksikan akan berkontribusi dalam peningkatan kinerja ini, karena pemilik bangunan atau pengembang akan mengasuransikan harta benda bernilai tinggi atau yang berada di lokasi risiko tinggi untuk melindungi asetnya," kata Diwe dalam keterangannya, Senin (10/1/2022).

Diwe melanjutkan, dengan semakin pulihnya sektor usaha dan industri setelah pandemi COVID-19, akan mendorong pelaku usaha dan industri untuk melakukan mitigasi risiko dengan membeli produk-produk asuransi.

ADVERTISEMENT

Premi bruto lini usaha harta benda semester I tahun 2020 adalah Rp 533,01 miliar sedangkan premi bruto lini usaha harta benda semester 1 tahun 2021 adalah Rp 915,5 miliar.

Hingga Oktober 2021 total premi bruto yang diperoleh Asuransi Jasindo untuk lini usaha harta benda mencapai Rp 1,16 triliun. Dia menyebut pertumbuhan positif ini sejalan dengan pertumbuhan industri asuransi umum. Faktor pendorongnya antara lain meningkatnya kontribusi premi yang berasal dari sektor industri dan sektor program pemerintah.

"Secara khusus, untuk produk asuransi pada lini usaha harta benda (harta benda) asuransi yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat adalah Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) dengan skema konsorsium asuransi," ujar dia.

Sampai dengan Oktober 2021, Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Indonesia Financial Group (IFG) menyumbang 33% dari perolehan premi nasional untuk lini usaha harta benda.




(kil/zlf)

Hide Ads