Nasabah Tuntut Uang Kembali hingga Nginep di Kantor, Prudential Bilang Begini

Nasabah Tuntut Uang Kembali hingga Nginep di Kantor, Prudential Bilang Begini

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 18 Jan 2022 14:34 WIB
Nasabah menginap di kantor Prudential
Foto: Nasabah menginap di kantor Prudential/Sylke Febrina Laucereno
Jakarta -

Sejumlah nasabah yang tergabung dalam Koordinator Komunitas Korban Asuransi menggeruduk kantor Prudential di Prudential Tower. Nasabah tersebut datang pada Jumat dan masih bertahan hingga hari ini.

Menanggapi hal tersebut Chief Marketing and Communications Officer, Luskito Hambali mengungkapkan selama berjalannya aksi, Prudential telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential, namun mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower.

"Kami tetap mengimbau mereka untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (18/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luskito menjelaskan sejak awal, Prudential selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, namun para nasabah dan mantan nasabah tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential.

"Bahkan, sampai dengan saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut untuk bersedia meninggalkan area kantor perusahaan. Namun 16 orang dari kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential meskipun telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre kami," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Luskito menjelaskan dari 16 nasabah dan mantan nasabah yang masih berada di kantor Prudential ada 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan ke Prudential dan 3 nasabah belum pernah mengajukan.

Dari 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan, terdapat 1 nasabah yang keluhannya sudah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian pemyelesaian, 2 nasabah yang keluhannya telah ada keputusan namun mereka menolak untuk berdialog secara individu.

"Serta 10 nasabah yang yang tuntutan pengembalian premi 100% tidak dapat kami penuhi dan keputusan penolakan secara resmi telah disampaikan kepada 10 nasabah tersebut," jelas dia.

Dia menyebut 3 nasabah yang belum mengajukan keluhan diharapkan bisa menyampaikan terlebih dahulu agar bisa dianalisis lebih lanjut.

Luskito mengungkapkan jika setiap nasabah sudah menyepakati ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.

Menurut dia, Prudential selalu menjalankan bisnis dengan penuh integritas, sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan mematuhi serta melaksanakan apa yang menjadi hak dari nasabah sesuai polis yang dibeli.

Lihat juga video 'Prudential Buka Suara soal Nasabah Ngamuk di Kantor Cabang':

[Gambas:Video 20detik]



Lanjut ke halaman berikutnya

Luskitp memastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa Prudential sudah tercantum di dalam polis, serta pada setiap pembelian polis baru dengan masa perlindungan lebih dari 1 tahun, terdapat masa pembelajaran polis (free look period), di mana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail.

Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi dari saldo unit.

"Kami ingin menekankan juga pentingnya nasabah maupun calon nasabah untuk membaca isi polis dengan saksama agar nasabah benar-benar mengerti hak dan kewajiban yang terkandung dalam setiap produk asuransi," jelas dia.

Prudential juga telah melakukan investigasi dan verifikasi atas data dan keluhan dari 121 nasabah tersebut dengan hasil sebagai berikut:

Dari 121 nasabah, sebanyak 81 nasabah telah menutup polisnya (surrender), 21 nasabah status polisnya tidak aktif dan 19 nasabah status polisnya aktif.
Dari 121 nasabah, 38 nasabah sudah pernah menerima manfaat klaim asuransi, di mana 5 nasabah/mantan nasabah sudah menerima manfaat klaim dengan jumlah yang lebih besar dari premi yang telah dibayarkan. Namun mereka tetap mengajukan tuntutan pengembalian premi.
Dari 121 nasabah, terdapat 24 nasabah yang keluhannya telah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian penyelesaian, namun kembali mengajukan tuntutan pengembalian premi.
Dari 121 nasabah yang menyatakan diwakili oleh Ibu MT, 35 nasabah tidak menyampaikan surat kuasa asli kepada Prudential yang menyatakan telah menyerahkan proses pengajuan keluhannya kepada Ibu MT.


Hide Ads