Atasi Persoalan Asuransi, Masyarakat Disarankan Selesaikan di LAPS SJK

Atasi Persoalan Asuransi, Masyarakat Disarankan Selesaikan di LAPS SJK

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Kamis, 20 Jan 2022 17:26 WIB
Nasabah menginap di kantor Prudential
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom
Jakarta -

Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) sekaligus Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah menanggapi aksi demo sejumlah nasabah terkait masalah produk asuransi unit link. Menurutnya, aksi demo ini tidak akan menyelesaikan masalah yang dialami.

Diketahui, nasabah yang mengatasnamakan Komunitas Korban Asuransi menggelar aksi demo hingga bermalam di kantor perusahaan asuransi pada Jumat (14/1).

"Yang jelas turun ke jalan tidak akan menyelesaikan masalah," kata Piter dalam keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Piter menilai aksi berdemo di kantor perusahaan asuransi dikhawatirkan dapat berdampak ke kondisi asuransi. Bahkan, membuat sektor keuangan lainnya menjadi tidak kondusif.

Untuk itu, Piter menyarankan agar nasabah dan perusahaan asuransi melakukan dialog yang dijembatani pihak yang netral. Salah satunya, bisa diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

ADVERTISEMENT

"Harus ada dialog dengan memanfaatkan pihak netral yang menjembatani. Termasuk LAPS SJK," tutur Piter.

Menurutnya, dialog pun tidak akan efektif jika kedua belah pihak tidak menawarkan dan menerima solusi terbaik dari masing-masing yang bisa saja berarti menerima kerugian.

"Sulitnya penyelesaian masalah di nasabah unit link terutama karena nasabah jelas tidak mau rugi sedikit pun, mereka pasti minta uangnya kembali penuh," paparnya.

Sebagai informasi, LAPS SJK merupakan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan.

Adapun lembaga ini dibentuk untuk memudahkan masyarakat dalam mengupayakan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan. Sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPS SJK adalah sengketa yang bersifat perdata, berkaitan dengan penempatan dana konsumen di lembaga jasa keuangan serta pemanfaatan produk dan layanan di lembaga jasa keuangan.

(prf/hns)

Hide Ads