Klarifikasi Prudential soal Isu-Aksi Keluhan Nasabah Unit Link

ADVERTISEMENT

Klarifikasi Prudential soal Isu-Aksi Keluhan Nasabah Unit Link

Inkana Izatifiqa R Putri - detikFinance
Rabu, 19 Jan 2022 21:15 WIB
Gedung Prudential, Jl Jendral Sudirman, Jakarta
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Belum lama ini, kelompok nasabah dan mantan nasabah Prudential, AXA Mandiri, dan AIA Financial menyuarakan tuntutan pengembalian premi 100%. Adapun kelompok yang dipimpin oleh Maria Tri Hartati (MT) ini merasa telah dirugikan dengan produk asuransi unit link.

Dalam keterangan resmi Prudential Indonesia (Prudential), sebanyak 16 nasabah dan/atau mantan nasabah dari kelompok mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower Jakarta, Jumat (14/1) pukul 10.34 WIB. Mereka juga mendatangi kantor pusat AIA Financial dan AXA Mandiri di waktu yang berbeda.

Merespons hal ini, pihak Prudential pun mengklarifikasi isu dan aksi keluhan tersebut. Prudential menjelaskan selama aksi berlangsung, pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif, namun nihil titik temu.

"Perlu kami sampaikan, selama berjalannya aksi, Prudential telah melakukan langkah-langkah persuasif kepada kelompok tersebut agar dapat meninggalkan lokasi kantor Prudential dan melakukan dialog menggunakan jalur resmi, namun mereka menolak dan memilih untuk menetap di area Prudential Tower. Kami tetap mengimbau mereka untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis keterangan resmi Prudential, Selasa (18/1/2021).

Lebih lanjut, Prudential menyampaikan, sejak awal pihaknya telah berupaya mengedepankan komunikasi yang baik. Namun, para nasabah dan mantan nasabah tetap tidak menerima itikad baik tersebut.

"Namun 16 orang dari kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential meskipun telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre kami. Aksi tersebut tentu menimbulkan ketidaknyamanan karena (i) nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut telah melakukan aksi demonstrasi tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari pihak berwajib, (ii) memasang spanduk, dan (iii) menyebarkan foto dan video aksi-aksi yang dilakukan baik di dalam maupun di luar kantor Prudential melalui media sosial dan media massa," jelasnya.

Prudential pun telah meminta bantuan dari pihak berwajib untuk melakukan upaya persuasif agar kelompok tersebut bersedia meninggalkan lokasi. Mengingat Prudential Tower memiliki tenant lain sehingga aksi tersebut mengganggu kepentingan umum.

"Selain itu, aksi menduduki kantor Prudential juga menyebabkan kami tidak dapat melakukan pembersihan rutin sebagai langkah antisipasi penyebaran pandemi COVID-19 untuk persiapan operasional perusahaan kami di hari Senin, (17/1)," imbuhnya.

Prudential menjelaskan dari 16 nasabah dan mantan nasabah, terdapat 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan ke Prudential dan tiga nasabah belum pernah mengajukan keluhan ke Prudential. Dari 13 nasabah, terdapat satu nasabah yang keluhannya sudah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian penyelesaian.

"Dua nasabah yang keluhannya telah ada keputusan, namun menolak untuk berdialog secara individu, serta 10 nasabah yang tuntutan pengembalian premi 100% tidak dapat kami penuhi dan keputusan penolakan secara resmi telah disampaikan kepada 10 nasabah tersebut. Tiga nasabah yang belum pernah mengajukan keluhan ke Prudential telah kami himbau untuk menyampaikan keluhannya terlebih dahulu ke Prudential agar dapat dianalisis lebih lanjut," jelasnya.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT