Nasabah asuransi Prudential menggeruduk kantor perusahaan asuransi yang terletak di kawasan Sudirman. Mereka menuntut uang premi mereka kembali 100% seperti yang dijanjikan ketika penawaran produk.
Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartanti mengungkapkan nasabah Prudential yang tergabung dalam komunitas korban asuransi ini mengalami kerugian hingga miliaran.
Produk yang dibeli oleh para nasabah ini adalah Unit Link. Sekadar informasi, dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id unit link ini adalah produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.
Nah dalam jenis asuransi ini juga ada manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.
Menurut Maria, saat penawaran produk para agen ini mengiming-imingi para calon nasabah dengan janji uang kembali hingga 100% pada tahun ke 10. Kemudian manfaat yang bisa didapatkan hingga 99 tahun. Namun nyatanya di tahun ke 10 janji tidak sesuai, hanya 30% yang bisa didapatkan dan nasabah harus membayar uang premi seumur hidup.
Akhirnya, nasabah yang sudah kecewa melakukan penutupan polis karena tak ingin lagi menderita kerugian. "Untuk kerugian nasabah Prudential sekitar Rp 5 miliar - Rp 6 miliar," kata Maria saat dihubungi detikcom, Rabu (19/1/2022).
Maria menjelaskan mereka sebelumnya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) terkait masalah ini. Kemudian mereka juga telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyelesaian masalah.
Namun pertemuan dan negosiasi mereka tak menemui kesepakatan hingga saat ini dan akhirnya mereka mendatangi kantor Prudential.
Persoalan ini menambah daftar nasabah yang mengaku rugi karena investasi unit link.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengungkapkan calon nasabah sebelum membeli produk asuransi harus memperhatikan beberapa hal.
Misalnya jika produk asuransi menawarkan nilai investasi, maka calon nasabah harus memahami jika investasi yang menawarkan imbal hasil tinggi juga memiliki risiko tinggi.
"Untuk menghindari kesalahpahaman, pastikan membaca dan memahami produk serta manfaat yang akan didapatkan, termasuk syarat dan proses klaim," ujar dia.
Setelah itu pastikan manfaat polis sudah sesuai dengan kebutuhan masa depan dan premi yang diwajibkan sesuai kemampuan. Selain itu calon nasabah juga harus menyesuaikan alokasi pendanaan yang dikeluarkan untuk asuransi dengan kemampuan, hal ini agar perlindungan yang diberikan bisa terus berjalan dan tidak terhenti.
Nasabah juga harus mengenali profil risiko diri terlebih dulu dan sesuai dengan produk yang akan dibeli. Selanjutnya berasuransi harus di perusahaan yang resmi terdaftar dan diawasi oleh otoritas atau regulator di Indonesia.
Dari laman OJK disebutkan produk unit link ini cocok untuk calon pemegang polis yang mau berinvestasi jangka panjang, punya kelebihan uang atau idle money dan bermaksud meningkatkan jumlah kekayaan.
Selain itu calon pemegang polis suka berinvestasi tapi tetap ingin diproteksi serta masih bekerja dan ingin menyiapkan tabungan.
Sebelum membeli produk unit link, calon nasabah harus mempelajari proposal penawaran yang diajukan oleh agen, memenuhi syarat, mempelajari cara pembayaran premi, mengisi sendiri Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ), memahami hal pengecualian dan memahami tata cara pengajuan klaim.
Pemegang polis bisa menanyakan hal-hal terkait produk ini kepada agen asuransi yang berlisensi dan masih berlaku dan staf bancassurance yang berlisensi dan masih berlaku.
Simak Video "Langkah Tepat Wujudkan Masa Depan Cerah Anak"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)