Kantor Prudential digeruduk nasabah yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi. Para nasabah dan mantan nasabah ini meminta kepada perusahaan untuk mengembalikan uang mereka 100%.
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan ada sekitar 20 nasabah Prudential yang bermalam. Mereka menuntut dana yang merupakan simpanan yang telah dipercayakan kepada perusahaan asuransi selama bertahun-tahun.
Maria mengungkapkan jika mereka akan terus bertahan hingga tuntutannya dikabulkan. Sebelumnya para korban ini juga telah mendatangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan regulator industri keuangan di Indonesia.
"Lapor polisi tak ada bukti dan akan dicuekin. Lapor OJK, tidak semua orang bisa caranya, yang lapor pun tak ada hasilnya, hanya di pingpong sana-sini. Untuk naik banding harus dilakukan di Jakarta, berarti semua korban harus datang ke Jakarta, itu hal yang mustahil, mencari keadilan hilang ayam harus kehilangan kambing atau sapi," tuturnya.
Menghadapi aksi ini, pihak Prudential buka suara dan menjelaskan jika Prudential sudah menempuh langkah persuasif terhadap kelompok tersebut agar bisa meninggalkan lokasi kantor Prudential.
Chief Marketing and Communications Officer, Luskito Hambali mengungkapkan pihaknya telah meminta para nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Luskito menjelaskan sejak awal, Prudential selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, namun para nasabah dan mantan nasabah tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential.
"Bahkan, sampai dengan saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut untuk bersedia meninggalkan area kantor perusahaan. Namun 16 orang dari kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential meskipun telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre kami," jelas dia.
Luskito menjelaskan dari 16 nasabah dan mantan nasabah yang masih berada di kantor Prudential ada 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan ke Prudential dan 3 nasabah belum pernah mengajukan.
Dari 13 nasabah yang sudah pernah mengajukan keluhan, terdapat 1 nasabah yang keluhannya sudah diselesaikan dan telah menandatangani perjanjian penyelesaian, 2 nasabah yang keluhannya telah ada keputusan namun mereka menolak untuk berdialog secara individu.
"Serta 10 nasabah yang yang tuntutan pengembalian premi 100% tidak dapat kami penuhi dan keputusan penolakan secara resmi telah disampaikan kepada 10 nasabah tersebut," jelas dia.
Dia menyebut 3 nasabah yang belum mengajukan keluhan diharapkan bisa menyampaikan terlebih dahulu agar bisa dianalisis lebih lanjut.
Luskito mengungkapkan jika setiap nasabah sudah menyepakati ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing.
Simak Video "Hasil Pertemuan Wanda Hamidah dengan Pihak Asuransi"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/zlf)