Kantornya Digeruduk Nasabah, Ini Penjelasan AIA

ADVERTISEMENT

Kantornya Digeruduk Nasabah, Ini Penjelasan AIA

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 21 Jan 2022 17:25 WIB
Gedung asuransi AIA di Jakarta
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Sejumlah nasabah asuransi AIA yang tergabung dalam Komunitas Korban Asuransi mendatangi kantor AIA Financial di AIA Central hari ini.

Koorinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan jika pihak nasabah ingin meminta kejelasan terkait keputusan penyelesaian masalah

Direktur Hukum, Risiko, dan Kepatuhan PT AIA Fnancial Rista Qatrini Manurung mengungkapkan AIA selalu menghormati dan menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan aspirasi sehubungan dengan keluhan yang disampaikan kepada Perusahaan.

"Kami mendorong agar setiap keluhan dan kebebasan berpendapat dapat dilakukan dengan baik dan benar, dan tidak dengan tindakan penekanan dan pemaksaan. Setiap keluhan nasabah menjadi perhatian dan ditangani serius oleh Manajemen AIA," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Rista menyebutkan saat ini kegiatan operasional AIA tetap berjalan seperti biasa. Untuk layanan AIA Customer Care tetap beroperasi untuk melayani nasabah jam operasional yaitu Senin-Jumat pukul 09.00 - 15.00 WIB. Selain itu nasabah juga bisa mengakses My AIA yang ada di www.aia-financial.co.id.

Khusus bagi kelompok nasabah yang saat ini dalam proses mediasi, pihak AIA Financial mengimbau untuk menyampaikan keluhan melalui LAPS SJK sesuai dengan aturan yang berlaku. LAPS SJK menyediakan proses arbitrase yang independen untuk mendapatkan keputusan yang terbaik bagi para pihak.

LAPS adalah lembaga penyelesaian sengketa yang khusus menangani sengketa produk jasa keuangan, LAPS merupakan pilihan forum penyelesaian sengketa dalam ketentuan polis. Mediasi di LAPS tidak dikenakan biaya bila total dana sengketa tidak melebihi dari Rp 500 juta.

"Kami memastikan semua pengaduan dan keluhan yang disampaikan melalui jalur resmi akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku selama didukung dengan informasi dan data pendukung yang lengkap serta telah terverifikasi," jelas dia.

Rista menyebutkan apabila berdasarkan investigasi ditemukan proses yang tidak sesuai dengan standar praktik yang diterapkan, maka sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka AIA akan melakukan pengembalian premi.

"Sebelumnya, AIA bersama OJK juga telah melakukan upaya mediasi sebagai bentuk itikad baik kami kepada nasabah, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, namun sangat disayangkan opsi penyelesaian belum diterima dengan baik oleh kelompok nasabah," ujarnya.

AIA juga terus berkoordinasi dengan OJK, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan pihak lainnya untuk mencari titik temu dan menyelesaikan masalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(kil/eds)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT