Masalah produk asuransi unitlink masih kerap terjadi. Misalnya pada Prudential yang nasabahnya bermalam di pekarangan kantor dan menuntut pengembalian uang.
Nasabah yang melakukan aksi tersebut mengungkapkan jika agen hanya menawarkan janji manis dan tak pernah menjelaskan risiko yang bisa dialami.
Pihak Prudential juga sudah menawarkan jalan damai untuk penyelesaian. Namun banyaknya syarat dan ketentuan dinilai oleh nasabah hanya memberatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator Komunitas Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan sebelumnya komunitas korban ini sudah bertemu dengan OJK dan perusahaan asuransi, namun pihak asuransi menawarkan untuk mengembalikan uang premi hanya 50% dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
"Perusahaan asuransi juga menyampaikan kalau hal itu bukan kesalahan mereka, tapi iktikad baik dari perusahaan asuransi. Banyak syaratnya kami harus hapus postingan di WhatsApp, Facebook dan sosial media lainnya dan kami harus klarifikasi soal masalah ini. Langsung kami tolak, ya emak-emak dengar kata-kata itu langsung marah," jelas dia.
Pihak Prudential juga sudah menempuh langkah persuasif terhadap kelompok ini. Chief Marketing and Communications Officer, Luskito Hambali mengungkapkan pihaknya telah meminta para nasabah untuk menyampaikan keluhan melalui jalur resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Nestapa Korban Unitlink di Awal 2022 |
Luskito menjelaskan sejak awal, Prudential selalu berupaya mengedepankan komunikasi yang baik agar tercapai penyelesaian, namun para nasabah dan mantan nasabah tersebut tetap tidak menerima itikad baik dari Prudential.
"Bahkan, sampai dengan saat ini kami terus melakukan komunikasi dengan kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut untuk bersedia meninggalkan area kantor perusahaan. Namun 16 orang dari kelompok nasabah dan/atau mantan nasabah tersebut menolak dan bersikeras untuk bertahan dan menduduki kantor Prudential meskipun telah melewati batas waktu jam kerja operasional Customer Care Centre kami," jelas dia.
Ia juga menjelaskan, seluruh informasi tentang produk asuransi jiwa Prudential Indonesia sudah tercantum di dalam polis yang sudah disepakati oleh nasabah. Setiap pembelian polis baru memiliki masa pembelajaran polis (free look period) di mana nasabah dapat mempelajari isi polis secara detail.
"Apabila selama masa pembelajaran polis nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka, maka nasabah berhak mengajukan pembatalan polis dan premi yang telah disetorkan akan dikembalikan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan polis, biaya yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan polis, dan ditambah dengan hasil investasi atau dikurangi dengan kerugian investasi dari saldo unit," kata Luskito Hambali.
"Prudential Indonesia telah membuka ruang dialog bagi kelompok tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini dengan damai dan tertib. Tiga nasabah yang ikut mendatangi kantor Prudential di Prudential Tower Jakarta menyambut itikad baik kami untuk menyelesaikan persoalan secara individu dan telah mencapai kesepakatan bersama sesuai ketentuan pada polis masing-masing. Kami masih membuka ruang dialog dan mengajak kelompok yang mayoritas adalah mantan nasabah untuk melakukan hal yang sama dan menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," sambung dia.
(kil/ara)