Belum lama ini sejumlah nasabah unit link di beberapa perusahaan asuransi menggelar aksi unjuk rasa di depan Prudential Tower dan AIA Central.
Para nasabah mengaku merasa tertipu karena uang yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan saat proses penawaran oleh agen asuransi. Oleh karena itu sebelum membeli produk asuransi unit link, ada baiknya memperhatikan dan memahami beberapa hal.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Sabtu (22/1/2022), jika ingin membeli produk ini harus memastikan produk asuransi yang dibeli sudah terdaftar dan diawasi OJK.
Disebutkan juga asuransi bukan multi level marketing (MLM) dan nasabah/tertanggung buka agen pemasar.
"Waspadai iming-iming komisi besar. Pertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi," tulis situs tersebut dikutip Sabtu, (22/1/2022).
Kemudian, juga wajib dipahami hak dan kewajiban sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi unit link.
Beli sesuai kebutuhan. Cek halaman berikutnya.