Sejumlah nasabah asuransi unit link mengaku merasa tertipu karena uang yang diterima saat jatuh tempo, tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh agen saat penawaran.
Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan jika ketika proses penawaran pihak agen tak pernah menjelaskan risiko-risiko apapun yang mungkin terjadi. Selain itu mereka juga tak dijelaskan tentang biaya-biaya yang akan dibayarkan.
"Tidak ada penjelasan biaya-biaya apapun, jadi memang mereka cuma menjelaskan soal keuntungan saja, yang manis-manis gitu," ujar dia kepada detikcom, Senin (24/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamat perasuransian Irvan Rahardjo mengungkapkan padahal dalam proses penjualan unit link ini ada biaya-biaya yang harus ditanggung nasabah.
"Ada biaya akuisisi pendaftaran, mulai dari biaya administrasi itu banyak sekali, tapi mereka agen tidak pernah menjelaskan sama sekali. Mereka seringnya menyebut tabungan, padahal berbeda tabungan itu tetap dan ini bisa turun naik," jelas dia.
Irvan mengungkapkan, kondisi ini berarti misselling yang dilakukan agen. "Banyak agen yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dengan cara menyembunyikan fakta sebenarnya. Seharusnya agen itu menjelaskan sedetil-detilnya kepada nasabah dan nasabahnya juga harus tanya yang lengkap," jelas dia.
Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id ketika calon pemegang polis membeli produk unit link ada biaya asuransi yaitu komponen yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
Biaya-biaya apa lagi? Klik halaman berikutnya.