Nasabah Perhatikan! Ada Biaya 'Jebakan' Saat Beli Unit Link

Nasabah Perhatikan! Ada Biaya 'Jebakan' Saat Beli Unit Link

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 24 Jan 2022 15:48 WIB
asian chinese insurance agent explaining to his clients at their kitchen about the policies
Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Sejumlah nasabah asuransi unit link mengaku merasa tertipu karena uang yang diterima saat jatuh tempo, tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh agen saat penawaran.

Koordinator Korban Asuransi Maria Trihartati mengungkapkan jika ketika proses penawaran pihak agen tak pernah menjelaskan risiko-risiko apapun yang mungkin terjadi. Selain itu mereka juga tak dijelaskan tentang biaya-biaya yang akan dibayarkan.

"Tidak ada penjelasan biaya-biaya apapun, jadi memang mereka cuma menjelaskan soal keuntungan saja, yang manis-manis gitu," ujar dia kepada detikcom, Senin (24/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat perasuransian Irvan Rahardjo mengungkapkan padahal dalam proses penjualan unit link ini ada biaya-biaya yang harus ditanggung nasabah.

"Ada biaya akuisisi pendaftaran, mulai dari biaya administrasi itu banyak sekali, tapi mereka agen tidak pernah menjelaskan sama sekali. Mereka seringnya menyebut tabungan, padahal berbeda tabungan itu tetap dan ini bisa turun naik," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Irvan mengungkapkan, kondisi ini berarti misselling yang dilakukan agen. "Banyak agen yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dengan cara menyembunyikan fakta sebenarnya. Seharusnya agen itu menjelaskan sedetil-detilnya kepada nasabah dan nasabahnya juga harus tanya yang lengkap," jelas dia.

Dikutip dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id ketika calon pemegang polis membeli produk unit link ada biaya asuransi yaitu komponen yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.

Biaya-biaya apa lagi? Klik halaman berikutnya.

Selanjutnya biaya perolehan atas polis atau akuisisi yang antara lain meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis dan pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen.

Kemudian biaya administrasi, atau biaya yang dibebankan sehubungan dengan adanya administrasi polis. Selanjutnya biaya pengelolaan dana, biaya yang dibebankan terhadap aset investasi unit link yang dimiliki oleh konsumen yang ditujukan untuk pengelolaan investasi.

Ada juga biaya pengalihan dana (switching), merupakan biaya yang dibebankan dalam hal terdapat pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.

Selain itu ada juga biaya penarikan, biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan. Ada pula biaya top up, biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).

Selanjutnya ada juga biaya penghentian/penebusan polis, merupakan biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.


Hide Ads