Menurut Anto perusahaan asuransi dan tenaga pemasar juga jangan sampai memanfaatkan ketidaktahuan nasabah karena itu harus transparan. Anto mengatakan sesuai dengan aturan OJK nomor 1 2013 ada ketentuan untuk Lembaga Jasa Keuangan (OJK) yang memasarkan produk harus memberikan ringkasan ke nasabah.
"Lembaga jasa keuangan harus kasih ikhtisar atau rangkuman, kepada nasabah yang memuat manfaat dan risiko. Jadi sebagai nasabah jangan iya-iya saja dan jangan buru-buru tanda tangan. Kalau ragu ya tanya dulu ke OJK 157," jelas dia.
Simak Video "Kata BRI soal Nasabah Robek Buku Tabungan Gegara Saldo Berkurang"
[Gambas:Video 20detik]
(kil/fdl)