Maka simpanan nasabah yang dimaksud tidak dapat dijamin atau masuk dalam kriteria program penjaminan LPS. Berkenaan dengan hal tersebut, LPS mengimbau bank secara terbuka dan langsung menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
Penempatan informasi dimaksud ditempatkan pada yang mudah diketahui atau melalui media informasi dan channel komunikasi bank kepada nasabah.
"Jadi informasi harus gampang dilihat nasabah dan diketahui oleh nasabah. Dalam rangka melindungi kepentingan dan nasabah penyimpan LPS mengimbau agar perbankan tetap perhatikan ketentuan penjaminan tingkat bunga simpanan dalam rangka penghimpunan dana," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank diminta patuhi pengaturan dan pengaturan OJK dan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.
(kil/fdl)