PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) terbebas dari segala tuntutan pidana (onslag) terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.
Kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur PT IOI, Sean Willian Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.
"Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini," kata Hasbullah dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasbullah mengatakan dalam persidangan ini pihaknya sudah berusaha keras menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN ini adalah bentuk utang-piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana.
"Jadi kami ingin tegaskan putusan PN Pusat hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT IOI ini bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang," tutur Hasbullah.
Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh PT IOI ini merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. Lalu, promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Lanjut ke halaman berikutnya.