Kuasa hukum Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengungkapkan pihak IOI sudah merealisasikan percepatan pembayaran kewajiban kepada kreditur yang seharusnya dilakukan pada bulan Maret 2021 sesuai skema PKPU. Hardodi mengungkapkan pembayaran ini sudah dilakukan ke 1.041 kreditur.
"Per 1 Desember kewajiban sesuai dengan PKPU sudah ditransfer ke semua nasabah. Tapi ada kurang lebih 12 kreditur yang dengan sengaja menutup rekeningnya sehingga tidak bisa ditransfer," kata Hardodi dalam konferensi pers di kawasan Senopati, Selasa (1/12/2020).
Dia mengungkapkan hal tersebut menimbulkan kendala dalam proses percepatan penyelesaian ini. "Saya mengimbau kepada seluruh kreditur agar memiliki itikad baik, karena klien kami IOI sudah melakukan percepatan pembayaran," jelas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hardodi mengungkapkan untuk 1041 rekening ini total dana yang sudah ditransfer mencapai Rp 4 miliar. Jumlah ini sebelum transfer 12 kreditur Indosterling yang rekeningnya ditutup.
Disampaikan jika di kemudian hari ada kendala karena adanya proses di luar dari skema PKPU dan berdampak kepada tidak dipenuhinya kewajiban IOI sesuai dengan skema PKPU, maka nasabah diminta untuk meminta pertanggungjawaban kepada pihak tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum 58 nasabah Indosterling yang Andreas mengungkapkan jika uang nasabah berpotensi tidak kembali. Hal ini karena Indosterling disebut one man show karena hanya ada satu orang yang terlibat di dalam perusahaan tersebut.
Lanjut halaman berikutnya>>>