PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) melalui pengacaranya dari HD Law Firm, Hardodi meminta para kliennya mencabut laporan pidana terhadap Indosterling. Dia menyatakan upaya hukum pidana akan menghambat proses pembayaran yang dilakukan oleh kliennya.
"Kalau bisa yang sudah dilaporkan dicabut saja," kata Hardodi dalam konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Pengacara yang mewakili 58 nasabah IOI, Andreas mengungkapkan pihaknya secara tegas tidak akan mencabut perkara pidana tersebut dan tidak mengambil jalan damai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui media massa dikatakan kami perwakilan 58 nasabah itu sudah bersepakat dan sudah berdamai dan akan mencabut perkara ini ke Bareskrim. Kami nyatakan hari ini, itu adalah bohong," katanya saat konferensi pers di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).
Dia memastikan semua nasabah yang dia wakili belum ada satupun yang setuju untuk mencabut perkara di kepolisian. Artinya, mereka tetap meminta kasus ini dituntut secara pidana, sambil proses hukum perdata tetap berjalan.
"Di sini semua nasabah tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang menyetujui untuk dicabut perkaranya," sebutnya.
Bagaimana nasib uang nasabah? Baca di halaman selanjutnya.