Bagaimana Nasib Nasabah Korban Gagal Bayar Indosterling?

Bagaimana Nasib Nasabah Korban Gagal Bayar Indosterling?

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 27 Nov 2020 07:55 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Indosterling Optima Indonesia (IOI) melalui pengacaranya dari HD Law Firm, Hardodi meminta para kliennya mencabut laporan pidana terhadap Indosterling. Dia menyatakan upaya hukum pidana akan menghambat proses pembayaran yang dilakukan oleh kliennya.

"Kalau bisa yang sudah dilaporkan dicabut saja," kata Hardodi dalam konferensi pers di bilangan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).

Pengacara yang mewakili 58 nasabah IOI, Andreas mengungkapkan pihaknya secara tegas tidak akan mencabut perkara pidana tersebut dan tidak mengambil jalan damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui media massa dikatakan kami perwakilan 58 nasabah itu sudah bersepakat dan sudah berdamai dan akan mencabut perkara ini ke Bareskrim. Kami nyatakan hari ini, itu adalah bohong," katanya saat konferensi pers di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2020).

Dia memastikan semua nasabah yang dia wakili belum ada satupun yang setuju untuk mencabut perkara di kepolisian. Artinya, mereka tetap meminta kasus ini dituntut secara pidana, sambil proses hukum perdata tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

"Di sini semua nasabah tidak ada satu pun, belum ada satu pun yang menyetujui untuk dicabut perkaranya," sebutnya.

Bagaimana nasib uang nasabah? Baca di halaman selanjutnya.

Andreas mengungkapkan kliennya sudah ditawarkan pembayaran oleh pihak Indosterling, namun ditolak lantaran tak terlihat itikad baik. Kata dia pihak Indosterling menawarkan pembayaran bukan dengan uang tunai melainkan sebuah aset di Menteng, Jakarta.

Terkait tawaran yang diberikan, pihaknya meminta surat resmi yang kemudian akan disampaikan kepada para nasabah. Dari situ diketahui yang ditawarkan adalah aset, bukan uang tunai.

Kemudian, setelah diteliti lalu pihaknya menduga Indosterling melakukan mark up terhadap nilai aset yang ditawarkan.

"Itu betul mereka mau memberikan jaminan yang di Menteng, tetapi kenapa kami tolak? Karena harga yang berdasarkan informasi di surat tersebut adalah Rp 74 miliar sekian, setelah saya konfirmasi ke lapangan itu hanya Rp 38 miliar sampai Rp 39 miliar," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya ingin ada itikad baik dari Indosterling. Tapi yang terjadi malah mereka melakukan mark up nilai aset yang akan dijadikan alat pembayaran ke nasabah.

"Jadi kalau mereka mau melakukan perdamaian atau melakukan pembayaran atau itikad baik itu jangan di-mark up lagi, seakan-akan kalau di-mark up lagi kan kesannya seperti apa ya gitu lho," tambahnya.


Hide Ads