Unit Link adalah sebuah produk asuransi yang berbalut investasi. Jadi dalam produk ini, ada dana yang diinvestasikan dan imbal hasilnya mengikuti kondisi di pasar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan unit link ini adalah produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Ada layanan tambahan bagi konsumen yang ingin mendapat perlindungan sekaligus investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi meskipun ada investasinya, unit link ini bukanlah produk tabungan. Jadi, premi yang dibayarkan nasabah selain untuk keperluan proteksi, sebagian dialokasikan untuk pengembangan dana atau investasi.
Selanjutnya ada risiko penurunan nilai investasi pada unit link. Misalnya, saat harga saham atau pasar uang turun, nilai investasi unit link juga terdampak. Ingat, prinsip investasi high risk high return.
Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, kepesertaan Asuransi Unit Link ditandai dengan diterbitkannya polis Asuransi Unit Link oleh perusahaan asuransi. Selanjutnya demi menjaga kelangsungan kepesertaan tersebut, maka konsumen wajib melakukan pembayaran premi Asuransi Unit Link baik secara tunggal maupun secara berkala (secara tahunan, triwulanan, maupun bulanan).
Biaya yang dibebankan kepada pemegang polis Asuransi Unit Link:
1. Biaya asuransi, komponen biaya yang dibebankan kepada konsumen sehubungan dengan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi.
2. Biaya perolehan atas polis (akuisisi) yang antara lain meliputi biaya pemeriksaan kesehatan, pengadaan polis, dan pencetakan dokumen, remunerasi/komisi bagi karyawan dan agen.
3. Biaya administrasi, biaya yang dibebankan sehubungan dengan adanya administrasi polis.
4. Biaya pengelolaan dana, biaya yang dibebankan terhadap aset investasi unit link yang dimiliki oleh konsumen yang ditujukan untuk pengelolaan investasi.
5. Biaya pengalihan dana (switching), merupakan biaya yang dibebankan dalam hal terdapat pengalihan alokasi dana investasi yang dilakukan oleh pemegang polis.
6. Biaya penarikan, biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan penarikan sebagian dana pada tahun awal kepesertaan.
7. Biaya top up, biaya yang dibebankan jika konsumen melakukan pembayaran premi tambahan untuk meningkatkan nilai investasi (premi top up).
8. Biaya penghentian/penebusan polis, merupakan biaya yang dibebankan dari nilai investasi jika konsumen melakukan penghentian/penebusan polis asuransi unit link sebelum batas waktu tertentu yang diperbolehkan.
(kil/zlf)