Anggota KSP tersebut menyayangkan upaya yang dilakukan pihak tertentu yang mendeskriditkan KSP Indosurya, termasuk pendirinya. Apa yang dilakukan pihak-pihak tertentu itu dinilai malah mengganggu jalannya homologasi.
"Anggota yang dibayarkan kan ribuan. Sampai sekarang lancar-lancar. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan anggota yang sudah homologasi bagaimana kelancarannya ke depan," kata Darmawan.
Terhadap pengembalian dana, pengurus koperasi ini, Sonia, mengungkapkan pihaknya sudah mencairkan pengembalian dana anggota kurang lebih 6.500-an jiwa. Pengurus juga berterima kasih terhadap perhatian pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM yang sudah membuat Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KSP Indosurya sudah melakukan rangkaian pertemuan dengan satgas. Sejak pertengahan Januari lalu, semua dokumen juga sudah diberikan untuk melengkapi audit dari satgas.
"Kita paham, bahwa putusan pengadilan sudah ditetapkan final. Kita harus patuhi dan penuhi. Semua cicilan dalam putusan homologasi kami upaya jalankan," kata Sonia.
Dia menjelaskan pembayaran kewajiban dalam kesepakatan perdamaian itu ditetapkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 202.
Dengan penetapan inkracht oleh MA, ditegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). Karenanya, KSP Indosurya juga terbuka kepada semua pihak, dan membeberkannya kepada media, jika ada perkembangan pembayaran,
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sebelumnya menyebut delapan koperasi mengalami gagal bayar dan menempuh homologasi karena terdampak pandemi yang menyebabkan tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi.
Teten membeberkan ada sejumlah penyebab gagal bayar yang kebanyakan terdampak COVID-19. Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Diantara masalah itu ada ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal pembayaran kepada anggota koperasi sesuai dengan skema perjanjian perdamaian. Adanya pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian.
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso pada pekan lalu menegaskan Satgas mendampingi hak-hak anggota untuk mendapatkan kembali simpanannya. Hal itu sesuai tahapan pembayaran akta perdamaian atau homologasi sebagaimana diputuskan pengadilan, terhadap semua KSP, termasuk KSP Indosurya.
"Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke Pengurus dan Pengawas KSP Indosurya. Kemudian meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data simpanan, data pinjaman dan data asset," kata Agus dalam keterangan resmi.
(toy/fdl)