Jakarta -
PT AXA Mandiri Financial Service (AXA Mandiri) melakukan proses penyelesaian keluhan nasabah terkait produk Unit Link. Direktur Kepatuhan AXA Mandiri, Rudy Kamdani mengatakan pihaknya melakukan penyelesaian keluhan secara bertahap langsung kepada masing-masing nasabah.
"Sebagai perusahaan yang senantiasa menerapkan praktik GCG, terdaftar dan diawasi OJK, AXA Mandiri akan selalu mengikuti arahan dari OJK sebagai regulator kami dalam penyelesaian permasalahan ini. Kami memiliki komitmen untuk menyelesaikan keluhan nasabah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dengan segera guna mencapai solusi yang terbaik bagi semua pihak," kata Rudy dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
Nasabah yang masih belum puas dengan penyelesaian yang ditawarkan AXA Mandiri dapat mendatangi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) untuk menyelesaikan sengketa, sesuai arahan OJK. Menurut Rudy penyelesaian di luar proses persidangan ini dapat memberikan putusan secara cepat untuk menghasilkan solusi terbaik bagi nasabah, perusahaan maupun industri asuransi jiwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian melalui LAPS SJK tidak akan dikenakan biaya. Proses tersebut dilakukan secara offline (tatap muka) di kantor regional OJK sesuai dengan domisili nasabah yang mengajukan keluhan. Sehingga nasabah tersebut tidak perlu melakukan penyelesaian di kantor pusat LAPS SJK di Jakarta," terang Rudy.
Tahapan penyelesaian masalah di halaman berikutnya. Langsung klik
Lebih lanjut, dia menjelaskan tahapan serta alur penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase di LAPS SJK, antara lain:
- Tahap pertama, AXA Mandiri akan mengirimkan surat pemberitahuan dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK. Pada tahapan ini nasabah diberikan kesempatan untuk konfirmasi setuju atau menolak.
- Tahap kedua, penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.
- Tahap ketiga, nasabah diminta memberikan kelengkapan persyaratan dokumen kepada LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan verifikasi dokumen
- Tahap keempat, pelaksanaan proses arbitrase di LAPS SJK.
Rudy menyebut proses penyelesaian melalui pihak independen seperti LAPS SJK adalah hal lazim dalam menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, Rudy pun meminta nasabah yang mengajukan keluhan, untuk sama-sama menghormati skema penyelesaian, baik melalui LAPS SJK maupun pengadilan.
Mengingat putusan yang dikeluarkan kedua lembaga tersebut bersifat mengikat dan dapat menyelesaikan masalah. Hal ini dinilainya lebih baik, ketimbang tetap memaksakan kehendak dengan melakukan demo atau menduduki kantor perusahaan asuransi atau bank mitra.
Terlepas dari penyelesaian keluhan nasabah, dia menilai kinerja keuangan AXA Mandiri terbilang sehat. Sampai dengan Q3 2021 nilai solvabilitas (RBC) perusahaan mencapai 372%. Angka ini berada jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK yang sebesar 120%.
Menurut Rudy hal itu menjadi bukti perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Selain itu, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Q3 2021.