AXA Mandiri Sebut Tidak Menerima Instruksi OJK soal Larangan Unit Link

AXA Mandiri Sebut Tidak Menerima Instruksi OJK soal Larangan Unit Link

Inkana Putri - detikFinance
Jumat, 04 Feb 2022 16:06 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja melakukan penyempurnaan regulasi Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk mengenai Unit Link. Melalui akun Instagram resmi milik OJK, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan telah melakukan penyempurnaan regulasi mengenai Unit Link.

Adapun penyempurnaan ini termasuk akan menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar, dan melarang Bank menjual Unit Link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan persoalan dengan nasabahnya.

Merespons hal ini, Direktur Kepatuhan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri), Rudy Kamdani menjelaskan, senantiasa menghormati dan mematuhi keputusan yang diterbitkan OJK selaku regulator. Namun, hingga saat ini, pihaknya tidak menerima instruksi dari OJK terkait pernyataan dari OJK yang melarang perbankan menjual produk asuransi unit link.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan klarifikasi ini diterbitkan, AXA Mandiri tidak menerima instruksi resmi apa pun dari OJK selaku pihak regulator yang melarang perusahaan maupun bank mitra menjual produk unit link, seperti yang diberitakan sejumlah media," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Lebih lanjut, Rudy mengimbau agar nasabah, mitra perusahaan dan masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing atas isu pelarangan tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan memastikan seluruh layanan nasabah, termasuk produk unit link, akan tetap berlangsung normal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Rudy juga menyampaikan, perusahaan juga akan senantiasa berkomunikasi dengan OJK, AAJI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menemukan solusi terbaik. Hal ini untuk memastikan segala keputusan telah didukung dengan dasar yang kuat untuk menjaga stabilitas industri asuransi jiwa dengan tetap berada pada koridor aturan hukum yang berlaku.

"Dalam hal penanganan dan penyelesaian keluhan nasabah, kami selaku perusahaan asuransi selalu berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap keluhan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk membuka ruang diskusi untuk mencapai titik temu," ujarnya.

"Dalam hal penyelesaian pengaduan di internal Perusahaan tidak mencapai kesepakatan, maka seperti yang diimbau oleh OJK dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku, langkah lain yang dapat ditempuh oleh nasabah adalah menyelesaikan masalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)," jelasnya.

Terkait kinerja bisnis unit link di Indonesia, Rudy menyebutkan, berdasarkan laporan terbaru AAJI semester III/2021, Unit Link masih mendominasi pendapatan premi asuransi jiwa sebanyak lebih dari 60%. Hal ini menunjukkan produk asuransi Unit Link masih menjadi pilihan utama masyarakat dan manfaatnya sudah dirasakan oleh nasabah, penerima manfaat, hingga berdampak positif terhadap pembangunan dan ekonomi Indonesia.

"Unit link turut berperan dalam mendukung pemerintah sejak tahun 1999 untuk mencapai sasaran pembangunan melalui penempatan dana pada Surat Utang Negara (SUN) yang merupakan salah satu sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang diperoleh dari penerbitan SUN, dapat digunakan antara lain untuk mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti jalan, rumah sakit, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya," katanya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), kata Rudy, penempatan dana yang dilakukan oleh Asuransi dan Dana Pensiun tercatat mencapai Rp644 triliun. Adapun Jumlah ini setara dengan 14% dari total Surat Utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Di samping itu, Unit link juga telah memberikan manfaat asuransi dan investasi kepada nasabah dari tahun 1999. Rudy mengatakan, telah banyak nasabah dan ahli waris yang merasakan manfaat proteksi, legacy dan investasi yang merupakan manfaat utama dari Unit Link.

Sementara terkait produk asuransi AXA Mandiri, Rudy menyebutkan, hingga Q3 2021, proses pembayaran klaim kepada nasabah masih berjalan baik.

"Hingga Q3 2021 AXA Mandiri dalam kondisi sehat secara keuangan yang ditunjukkan dengan nilai solvabilitas (RBC) sebesar 372%, jauh di atas batas yang ditentukan oleh OJK sebesar 120%," ujarnya.

"Hal ini menunjukkan perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasional, termasuk membayarkan klaim kepada nasabah dengan baik. Bertindak sebagai mitra nasabah, perusahaan juga telah membayarkan klaim dan manfaat kepada nasabah sebesar Rp 6,3 triliun hingga Q3 2021," pungkasnya.




(fhs/hns)

Hide Ads