Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menerima pengaduan dari anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Aduan ini dilakukan dengan alasan adanya pengurus yang tidak menjalankan proses homologasi sebagaimana mestinya.
Ketua Satgas, Agus Santoso memastikan akan mendampingi anggota koperasi untuk mendapatkan hak-haknya. Adapun hak yang dimaksud yaitu mendapatkan kembali simpanan mereka sesuai dengan tahapan pembayaran akta perdamaian (homologasi) sebagaimana yang telah diputuskan pengadilan.
"Satgas juga sudah melakukan entry meeting ke pengurus dan pengawas KSP Indosurya, dan meminta itikad baik mereka untuk menyerahkan semua data yang meliputi data anggota, data pinjaman, dan data aset," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus juga menegaskan pengurus koperasi bermasalah harus bisa bekerja sama dengan Satgas dalam hal keterbukaan data. Hal ini mengingat dalam Satgas terdapat unsur penegak hukum, yaitu kepolisian dan kejaksaan, juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Satgas secara tegas sudah meminta kepada pengurus dan pengawas agar memberikan akses data, dan jangan keliru di Tim Satgas ada PPATK dan OJK, sehingga Satgas dapat menelusuri aliran dana, penelusuran aset dan juga penelusuran keterkaitan antara KSP dengan entitas-entitas jasa keuangan lainnya. Jadi kita akan rekonstruksikan ke mana dan simpanan anggota itu mengalir," tambah Agus.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mendapat pengaduan dari 15 orang perwakilan anggota KSP Indosurya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM.
Salah seorang perwakilan koperasi, Santoso menyebut KSP Indosurya dengan pengurusnya tidak menjalankan proses homologasi sesuai kesepakatan. Ia pun meminta agar pengurus baru KSP Indosurya melakukan kordinasi dengan pengurus lama.
(akn/hns)