JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!

JHT BPJamsostek Bisa Dicairkan 100% Sebelum 56 Tahun Sampai 4 Mei 2022!

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 09:44 WIB
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek. Dalam aturan baru itu, dana JHT baru bisa dicairkan 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun.

Meski begitu, aturan tersebut tak serta merta langsung berlaku. Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu tiga bulan setelah aturan tersebut diundangkan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Pasal 15 aturan terkait pencairan JHT Jamsostek tersebut, dikutip Sabtu (12/2/2022).

Aturan ini sendiri ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Pada 2 Februari 2022 dan diundangkan 4 Februari 2022. Dengan demikian, maka aturan ini baru berlaku bulan Mei 2022. Jadi peserta masih bisa mencairkan JHT penuh hingga Mei 2022.

ADVERTISEMENT

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022," kata Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji kepada detikcom, Sabtu (12/2/2022).

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Jamsostek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(fdl/fdl)

Hide Ads