Polling: JHT Baru Bisa Cair 100% Saat 56 Tahun, Setuju?

Polling detikcom

Polling: JHT Baru Bisa Cair 100% Saat 56 Tahun, Setuju?

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 12 Feb 2022 13:00 WIB
Untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan CARE Contact Center.
JHT Jamsostek/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJamsostek. Dalam aturan terbaru, dana JHT baru bisa cari 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Pasal 3, dikutip detikcom, Jumat (12/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tidak langsung berlaku. Peserta masih bisa mencairkan dana JHT-nya 100% selama kurun waktu tiga bulan setelah aturan tersebut diundangkan. Hal ini dipastikan oleh Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji menjelaskan.

Aturan ini ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Pada 2 Februari 2022 dan diundangkan 4 Februari 2022. Jadi, aturan terbaru mulai berlaku bulan Mei 2022. Peserta masih bisa mencairkan JHT penuh hingga 4 Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Saat aturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Jamsostek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meski telah diundangkan, banyak protes dari masyarakat mengenai aturan ini. Seperti adanya petisi online di change.org dengan judul 'Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun'. Aturan ini juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Bagi detikers, setuju nggak sih mengenai JHT BPJamsostek yang bisa cair penuh pada saat umur telah 56? Kasih tahu jawabannya dengan memiliki 'setuju' atau 'tidak setuju' pada kolom komentar artikel polling ini. Jangan lupa sertakan alasan atas pilihan detikers.

Polling JHT akan ditutup pada Minggu (13/2/2022) mendatang tepat pukul 13.00 WIB.

Simak Video 'Buruh Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun: Menteri Kejam Benar!':

[Gambas:Video 20detik]



(fdl/fdl)

Hide Ads