Menurut Reynold Sprska bisa saja seorang pekerja di PHK atau berhenti bekerja di umur sebelum 56 tahun. Nah, dana JHT menurutnya bisa jadi cadangan untuk kebutuhan dans mendesak, misalnya untuk modal usaha.
"Tidak Setuju, JHT merupakan hak penuh karyawan dan berasal dari Gaji yang dipotong setiap bulan. Bisa saja sebelum usia 56 sudah di PHK atau Mengundurkan diri dan ditengah jalan butuh dana mendesak seperti buat modal usaha untuk berwiraswasta," kata Reynild Sprska.
Di sisi lain, ada juga yang menyoroti soal perbedaan nilai mata uang saat ini dan di masa yang akan datang. Bisa saja saat ini dana JHT yang dicairkan pekerja digunakan untuk investasi dan mendapatkan lebih banyak uang di masa tua. Bisa jadi juga jumlah uang JHT pekerja menjadi tidak ada harganya di masa tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang itu akan tetap sama nilainya untuk misalnya 20 tahun kedepan,saat ini mungkin saldonya bisa buay invest (nabung emas,atau properti) tapi siapa yg sangka 20 tahun kedepan uang itu hanya bisa buat beli minyak goreng,jelas ini merugikan," kata Adieana.
"Nilai mata uang 5 , 10, 15 tahun lagi tidak sama, ditambah lagi nilai inflasi.. Kecuali pemerintah membuat aturan adanya penambahan persentase tiap tahun dr uang dibterima sekarang," ujar Juwono Eko Widjojo.
Selain yang tidak setuju, sebagian kecil masyarakat nyatanya ada yang setuju bila JHT baru bisa dicairkan di hari tua. Izzul Hidayat menyatakan JHT harus sesuai dengan fungsinya yaitu menjamin kehidupan di hari tua bagi pekerja.
Bila korban PHK atau yang berhenti bekerja mau cari modal usaha jangan pakai JHT menurutnya, masih ada besaran uang pesangon atau mentok-mentok pakai tabungan sendiri.
"Setuju.. karena sesuai namanya, untuk menjamin hari tua pekerja. kalo untuk abis kontrak atau PHK, itu namanya pesangon... bisa lah untuk modal usaha.. atau nabung sendiri tiap bulan untuk jaga2, bisa kan," kata Izzul Hidayat.
Ada juga yang setuju karena melihat pemerintah akan merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fungsi JHT biarkan untuk jaminan hari tua, namun jaminan modal bila kehilangan pekerjaan bisa diambil dari JKP.
"Dengan adanya JKP sesuai uu ciptakerja yg berlaku 2022, maka fungsi JHT dikembalikan sesuai namanya, dibayar saat hari tua. 56 tahun. Kena PHK atau resign cukup diberikan JKP," kata Norev BBS.
(hal/dna)