Minta Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, KSPSI: Tak Berpihak Pada Buruh!

Minta Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, KSPSI: Tak Berpihak Pada Buruh!

Danang Sugianto - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 12:12 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam aturan itu terungkap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan menolak keras Permenaker tersebut. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, keputusan itu sangat merugikan buruh.

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sangat tidak berpihak terhadap buruh Indonesia," katanya dikutip Minggu (12/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi nasib kaum buruh akan semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan. Sebab kebanyakan dari buruh berhenti atau diberhentikan dari tempat kerjanya sebelum usia 56 tahun.

"Bagaimana nasib buruh saat di PHK di usia 40 tahun dan baru dapat mencairkan JHT-nya 16 tahun kemudian di usia 56 tahun. Kan sangat nggak masuk akal," cetusnya.

ADVERTISEMENT

Andi Gani yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini mengaku tidak akan tinggal diam. "KSPSI tentu akan segera mengambil langkah strategis untuk menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022," tegasnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai, kebijakan tersebut harus direvisi. Menurutnya, harus dipisahkan antara orang yang benar-benar memasuki masa pensiun dan orang kena PHK.

"Tidak bisa disamaratakan semua usia 56 tahun. Harus diubah itu peraturan menteri, tidak bisa semua disamakan," tegasnya.




(das/zlf)

Hide Ads