Mudah! Ini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek, Bisa Online hingga Lewat SMS

Mudah! Ini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek, Bisa Online hingga Lewat SMS

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 17:59 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengalami perubahan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Saldo JHT adalah nilai akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangannya. Hal ini dapat dilakukan jika kamu merupakan seorang karyawan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi kamu yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, hingga SMS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah, kamu bisa melakukannya lewat aplikasi, website SSO BP Jamsostek.

Melalui Aplikasi BPJSTKU

Cara pertama, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi itu bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store.

ADVERTISEMENT

Download aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store.

Apabila pengguna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa langsung login. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun Baru' dan ikuti instruksinya.

Memasukkan alamat email dan kata sandi

Kemudian klik login

Pilih menu 'Jaminan Hari Tua', lalu Klik 'Cek Saldo' dan tunggu hingga sistem menampilkan jumlah saldo JHT.

Metode lainnya ada di halaman selanjutnya ya.


Melalui Website

Bagi yang tidak memiliki aplikasi BPJSKU, kamu masih bisa melakukan cek saldo JHT melalui website resmi kapanpun dan manapun dan kapanpun.

Caranya:

Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Login dengan masukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun' dan ikuti instruksinya.

Klik reCAPTCHA Saya Bukan Robot Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

Pilih menu 'Lihat Saldo JHT' Sistem akan memperlihatkan saldo BPJS Ketenagakerjaan


Layanan SMS


Untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi dilakukan melalui pesan dengan format:

Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada) lalu kirim ke 2757.

Jika sudah, selanjutnya kamu bisa cek saldo. Cara cek saldo JHT BPJamsostek melalui SMS adalah sebagai berikut:

Kirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta, lalu kirim ke 2757.

Pada aturan terbaru yang diterbitkan, saat ini pencairan JHT BPJamsostek 100% hanya bisa dilakukan jika peserta sudah berusia 56 tahun. Meski demikian, pemerintah memberi waktu selama 3 bulan setelah peraturan itu diundangkan 4 Februari 2022.

Itu tadi cara cek BPJS Ketenagakerjaan atau JHT BPJamsostek. Selamat mencoba detikers!


Hide Ads