Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) telah mengalami perubahan. Hal tersebut tertuang dalam peraturan baru yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Saldo JHT adalah nilai akumulasi iuran setiap bulan ditambah hasil pengembangannya. Hal ini dapat dilakukan jika kamu merupakan seorang karyawan dan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi kamu yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, kamu bisa melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi BPJSTKU Mobile, hingga SMS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut adalah cara yang bisa dilakukan untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah, kamu bisa melakukannya lewat aplikasi, website SSO BP Jamsostek.
Melalui Aplikasi BPJSTKU
Cara pertama, kamu bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi BPJSTKU. Aplikasi itu bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Download aplikasi BPJSTKU di Play Store atau App Store.
Apabila pengguna telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka bisa langsung login. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun Baru' dan ikuti instruksinya.
Memasukkan alamat email dan kata sandi
Kemudian klik login
Pilih menu 'Jaminan Hari Tua', lalu Klik 'Cek Saldo' dan tunggu hingga sistem menampilkan jumlah saldo JHT.