Mudah! Ini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek, Bisa Online hingga Lewat SMS

Mudah! Ini Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek, Bisa Online hingga Lewat SMS

Kholida Qothrunnada - detikFinance
Minggu, 13 Feb 2022 17:59 WIB
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK. Aturan yang berlaku pada 1 September 2015 ini merupakan revisi dari aturan sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut yang telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Rachman Haryanto/detikcom.
Foto: Rachman Haryanto


Melalui Website

Bagi yang tidak memiliki aplikasi BPJSKU, kamu masih bisa melakukan cek saldo JHT melalui website resmi kapanpun dan manapun dan kapanpun.

Caranya:

Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Login dengan masukkan alamat email dan kata sandi yang telah terdaftar. Sedangkan, untuk yang belum memiliki akun, klik pilihan 'Buat Akun' dan ikuti instruksinya.

Klik reCAPTCHA Saya Bukan Robot Setelah login, untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan

ADVERTISEMENT

Pilih menu 'Lihat Saldo JHT' Sistem akan memperlihatkan saldo BPJS Ketenagakerjaan


Layanan SMS


Untuk melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS, kamu perlu melakukan registrasi terlebih dahulu.

Registrasi dilakukan melalui pesan dengan format:

Daftar (spasi) SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL (bila ada) lalu kirim ke 2757.

Jika sudah, selanjutnya kamu bisa cek saldo. Cara cek saldo JHT BPJamsostek melalui SMS adalah sebagai berikut:

Kirim pesan dengan format SALDO (spasi) nomor peserta, lalu kirim ke 2757.

Pada aturan terbaru yang diterbitkan, saat ini pencairan JHT BPJamsostek 100% hanya bisa dilakukan jika peserta sudah berusia 56 tahun. Meski demikian, pemerintah memberi waktu selama 3 bulan setelah peraturan itu diundangkan 4 Februari 2022.

Itu tadi cara cek BPJS Ketenagakerjaan atau JHT BPJamsostek. Selamat mencoba detikers!


(dna/dna)

Hide Ads