Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) jadi sorotan. Penolakan pun banyak disuarakan soal aturan yang yang menyebutkan JHT baru bisa cair 100% saat usia peserta mencapai 56 tahun.
Dalam aturan baru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan, JHT mulai Mei 2022 tak bisa dicairkan sepenuhnya sebelum pekerja menginjak umur 56 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Banyak masyarakat tidak setuju dengan aturan baru ini. Dalam poling yang dilakukan detikcom, selama 24 jam ada 580 orang tidak setuju dengan aturan baru JHT ini, dan hanya asa 41 orang yang setuju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya beragam, ada yang bilang JHT adalah hak pekerja bukan untuk diatur pemerintah, ada juga yang bilang JHT merupakan uang cadangan untuk usaha bila terkena PHK. Ada pula yang takut nilai JHT-nya jadi menyusut bila baru bisa diambil saat usia tua.
Menurut Reynold Sprska bisa saja seorang pekerja di PHK atau berhenti bekerja di umur sebelum 56 tahun. Nah, dana JHT menurutnya bisa jadi cadangan untuk kebutuhan dana mendesak, misalnya untuk modal usaha.
"Tidak Setuju, JHT merupakan hak penuh karyawan dan berasal dari Gaji yang dipotong setiap bulan. Bisa saja sebelum usia 56 sudah di PHK atau Mengundurkan diri dan ditengah jalan butuh dana mendesak seperti buat modal usaha untuk berwiraswasta," kata Reynild Sprska.
Di sisi lain, ada juga yang menyoroti soal perbedaan nilai mata uang saat ini dan di masa yang akan datang. Bisa saja saat ini dana JHT yang dicairkan pekerja digunakan untuk investasi dan mendapatkan lebih banyak uang di masa tua. Bisa jadi juga jumlah uang JHT pekerja menjadi tidak ada harganya di masa tuanya.
"Uang itu akan tetap sama nilainya untuk misalnya 20 tahun kedepan,saat ini mungkin saldonya bisa buay invest (nabung emas,atau properti) tapi siapa yg sangka 20 tahun kedepan uang itu hanya bisa buat beli minyak goreng,jelas ini merugikan," kata Adieana.
"Nilai mata uang 5 , 10, 15 tahun lagi tidak sama, ditambah lagi nilai inflasi.. Kecuali pemerintah membuat aturan adanya penambahan persentase tiap tahun dr uang dibterima sekarang," ujar Juwono Eko Widjojo.
Tapi ada juga yang setuju lho. Simak alasannya juga ya di halaman selanjutnya.
Bila korban PHK atau yang berhenti bekerja mau cari modal usaha jangan pakai JHT menurutnya, masih ada besaran uang pesangon atau mentok-mentok pakai tabungan sendiri.
"Setuju.. karena sesuai namanya, untuk menjamin hari tua pekerja. kalo untuk abis kontrak atau PHK, itu namanya pesangon... bisa lah untuk modal usaha.. atau nabung sendiri tiap bulan untuk jaga2, bisa kan," kata Izzul Hidayat.
Ada juga yang setuju karena melihat pemerintah akan merilis program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fungsi JHT biarkan untuk jaminan hari tua, namun jaminan modal bila kehilangan pekerjaan bisa diambil dari JKP.
"Dengan adanya JKP sesuai uu ciptakerja yg berlaku 2022, maka fungsi JHT dikembalikan sesuai namanya, dibayar saat hari tua. 56 tahun. Kena PHK atau resign cukup diberikan JKP," kata Norev BBS.