Uang JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Butuh Solusi buat Korban PHK

Uang JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Butuh Solusi buat Korban PHK

Iffa Naila Safira - detikFinance
Senin, 14 Feb 2022 16:57 WIB
PHK Unilever
Foto: Butuh Jaminan Korban PHK (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Hal ini mengundang pro dan kontra terkait nasib karyawan yang di PHK sebelum usia 56 tahun.

Berbeda dengan resign atau pengunduran diri, PHK merupakan peristiwa mendadak yang tidak bisa direncanakan. Banyak faktor yang bisa terjadi sehingga perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya, salah satunya adalah pandemi COVID-19.

Para karyawan yang di-PHK pastinya membutuhkan dana darurat untuk tetap bisa menyambung kebutuhan hidup sampai dapat pekerjaan baru. Namun, jika JHT belum bisa dicairkan, apa solusi yang diberikan kepada karyawan korban PHK tersebut untuk bisa menyambung hidup?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Perencana Keuangan, Eko Endarto mengatakan satu hal yang penting dalam keuangan adalah nilai waktunya.

Menurutnya, pencairan dana JHT semakin cepat semakin baik. Pertama, supaya orang yang terkena PHK di usia muda, tidak menunggu terlalu lama sampai usia 56 tahun.

ADVERTISEMENT

"Jadi lebih baik kalau yang di PHK itu dikasihnya di saat dia di PHK, bukan menunggu sampai 55 tahun," kata Eko saat dihubungi detikcom, Senin (14/02/2022).

Sekali lagi, karena untuk bisa mendapatkan pekerjaan baru mereka membutuhkan modal. Itu kenapa untuk pencairan JHT lebih cepat lebih baik, karena bisa membantu mereka memenuhi kebutuhan hidup atau modal usaha.

Senada dengan Eko, Perencana Keuangan lainnya yaitu Andi Nugroho juga setuju jika JHT bisa dicairkan lebih cepat sebelum masa pensiun.

Sebagian orang ada yang menganggap pencairan awal dana JHT sangat lumayan, karena bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, atau berbisnis setelah di PHK dan tidak punya dana darurat selain JHT.

"Nah itu kalau menurut saya, saya setuju dengan kondisi kepepet seperti itu. Gapapa dicairkan aja. Walaupun pastinya kalau dicairkan 100% gak bisa. Itu sih, jadi aku sepakat," kata Andi saat dihubungi detikcom.

"Nah dan memang esensi dr JHT itu untuk dana penisun nanti. Bukan sekarang," imbuhnya.

(dna/dna)

Hide Ads