Jaminan Hari Tua (JHT) yang diadakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perencanaan keuangan yang matang untuk masa pensiun para pekerja di Indonesia.
Selain adanya JHT, Kemnaker juga memberikan manfaat lainnya yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa digunakan manfaatnya, oleh para pekerja jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemnaker mengeluarkan peraturan baru untuk penggunaan JHT yang baru bisa diambil di usia 56 tahun. Sedangkan, untuk JKP bisa diambil ketika nantinya pekerja mengalami PHK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perencana Keuangan Safir Senduk mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua sudah tepat.
"Namanya saja JHT, Jaminan Hari Tua dan memberikan jaminan bahwa hari tua kita aman. Kalau sebelum hari tua sudah bisa kita ambil namanya JHM (Jaminan Hari Muda)," kata dia, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, beberapa pro kontra yang muncul akhir-akhir ini disebabkan karena masyarakat belum memahami sepenuhnya konsep JHT itu sendiri.
Senada dengan Safir, Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo mengatakan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat usia 56 tahun merupakan aturan yang baik.
Namun, Rahmad beranggapan saat ini masyarakat sedang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga menimbulkan banyak polemik yang terjadi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa JKP dapat memberikan besaran manfaat lebih besar daripada JHT bagi pekerja yang jadi korban PHK.
Sebagai contoh, JKP dapat memberikan manfaat hingga Rp 10,5 juta bagi pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi pekerja formal yang terlindungi dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).
(dna/dna)