Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memperbaharui aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Lewat aturan yang baru, pencairan JHT 100% baru bisa dilakukan bila peserta berusia 56 tahun, berbeda dengan ketentuan sebelumnya di mana peserta yang berhenti bekerja bisa mencairkan JHT.
Aturan yang baru ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Sementara, serikat pekerja menolak aturan tersebut dan memintanya untuk dicabut.
Terlepas dari itu, ada berbagai cara untuk menghitung saldo JHT yang bakal diterima peserta. Salah satunya melalui simulator yang tersedia dalam laman BPJamsostek di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/#simulasi-jht.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patut diketahui, JHT sendiri memiliki manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Iuran yang dimaksud berasal dari iuran pekerja dan perusahaan.
detikcom pun mencoba simulasi tersebut, Rabu (16/2/2022). Dalam simulasi tersebut, ada sejumlah kolom yang perlu diisi, yakni upah per bulan, lama bekerja dan saldo awal.
Dengan asumsi upah per bulan Rp 5 juta, lama bekerja 5 tahun dan saldo awal Rp 0 maka saldo JHT yang keluar secara otomatis sebesar Rp 19.409.470.
Simulasi ini dengan asumsi upah tetap, iuran perusahaan 3,7%, iuran peserta 2%, dan besarnya pengembangan 5% per tahun.
Simak Video 'Presiden KSPI Bakal Gugat Permenaker 2/2022 ke PTUN':