BPJS Kesehatan menghadirkan layanan manfaat pembelian kacamata bagi para pesertanya. Tentunya ada prosedur yang ditetapkan, dan harus dilakukan supaya bisa mendapatkan layanan tersebut.
Dikutip dari sehatQ, Sabtu (19/2/2022) layanan fasilitas pembelian kacamata ini berupa subsidi biaya yang akan langsung diterima oleh masing-masing peserta. Besaran subsidi tersebut tergantung dari kelas kepesertaan yang diambil.
Rinciannya, untuk peserta kelas I memperoleh subsidi sebesar Rp 300 ribu, kelas II memperoleh subsidi sebesar Rp 200 ribu, dan kelas III memperoleh subsidi sebesar Rp 150 ribu. Lalu bagaimana cara mendapatkan subsidi tersebut? Simak caranya di bawah ini ya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Datangi faskes tingkat I
Fasilitas kesehatan (faskes) yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan peserta.
Setelah itu, minta surat rujukan, dan tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kunjungi dokter spesialis mata
Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata.
Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS, agar proses pembelian kacamata bisa berjalan lancar.
3. Legalisir resep dokter
Setelah melakukan periksa mata dengan dokter spesialis yang bekerjasama dengan pihak BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.
Caranya tinggal mendatangi loket BPJS kesehatan terdekat, lalu meminta legalisir dari petugas yang tengah bekerja di sana.
4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS
Selanjutnya, cara beli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.
Pihak BPJS juga menentukan waktu pembelian kacamata, yaitu dua tahun sekali untuk setiap anggotanya. Ini dilakukan untuk membatasi pembelian kacamata menggunakan subsidi biaya yang telah disediakan.
Simak juga Video: Perancang Istana Negara Baru, Tak Mau Dibayar Malah Mau Menyumbang