Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat Properti Ali Tranghanda. Menurutnya, aturan yang mewajibkan lampiran BPJS Kesehatan untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan hal yang tidak ada hubungannya dan terkesan dipaksakan.
"Ini masalahnya bukan ke jual beli propertinya, tapi lebih ke strategi pemerintah untuk mewajibkan semua masyarakat ikut BPJS. Memang prosesnya dipaksakan untuk menjadi syarat jual beli properti," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah terlalu memaksakan menjadi syarat yang sebenarnya tidak ada hubungannya. Harusnya bukan saat balik nama, tapi saat akad di bank disyaratkannya, sekalian kan ada syarat asuransi juga di sana," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan 98% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS pada 2024. "Kami optimis, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mampu mempererat sinergi kita untuk bersama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam keterangan tertulis.
(aid/ara)