JHT Picu Hujan Kritik hingga Ajakan Debat Hotman Paris ke Menaker

JHT Picu Hujan Kritik hingga Ajakan Debat Hotman Paris ke Menaker

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 18:00 WIB
Aiko di Hitam Putih, Trans7, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/16)
Hotman Paris/Foto: Ismail/detikHOT
Jakarta -

Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100% saat pekerja berusia 56 tahun banjir kritik dari berbagai kalangan termasuk buruh. Secara garis besar kebijakan itu dinilai bertentangan dengan nalar hukum dan keadilan.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sampai menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk debat terbuka. Dia tidak setuju dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu.

"Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut," katanya dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Senin (21/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman Paris mengatakan ajakan debat terbuka soal JHT tidak bermotif politik. "Ini semua saya lakukan demi kepentingan pekerja. Tidak ada ambisi politik karena saya tidak tertarik jadi menteri. Murni hanya saya tidak melihat ada logika di peraturan tersebut," ujarnya.

"Ibu menteri kapan kita debat terbuka? Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Hotman menunggu," tutupnya.

ADVERTISEMENT

Menaker diminta lakukan hal ini. Cek halaman berikutnya.

Menaker diminta untuk merenungkan kembali bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkannya karena aturan baru tersebut.

"Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," tuturnya.

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT dinilai tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK karena itu miliknya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.

Hotman Paris juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan disalahgunakan. Dia mengingatkan bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri.

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksa dananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?" imbuh Hotman Paris.


Hide Ads