JHT Picu Hujan Kritik hingga Ajakan Debat Hotman Paris ke Menaker

JHT Picu Hujan Kritik hingga Ajakan Debat Hotman Paris ke Menaker

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 21 Feb 2022 18:00 WIB
Aiko di Hitam Putih, Trans7, Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (29/11/16)
Hotman Paris/Foto: Ismail/detikHOT

Menaker diminta untuk merenungkan kembali bahwa bertahun-tahun buruh dan perusahaannya membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk JHT, tiba-tiba si pekerja terkena PHK lalu tidak bisa langsung mencairkannya karena aturan baru tersebut.

"Di mana logikanya, Bu? Itu kan uang dia, kalau di-PHK umur 32, bisa saja dia selama 24 tahun sudah jatuh miskin, sudah pengangguran," tuturnya.

Meski sudah ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), JHT dinilai tetap tidak boleh ditahan-tahan ketika buruh di-PHK karena itu miliknya. Apalagi jika buruh membutuhkannya untuk bertahan hidup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman Paris juga khawatir uang milik buruh di BPJS Ketenagakerjaan disalahgunakan. Dia mengingatkan bahwa bisa saja nantinya terjadi kasus korupsi besar-besaran seperti di Jiwasraya dan Asabri.

"Memang benar uang itu diinvestasikan oleh BPJS untuk berbagai investasi. Tapi ingat Bu, kalau sudah puluhan tahun, Ibu jangan lupa, ingat kasus Asabri, kasus Asuransi Jiwasraya, walaupun diawasi oleh OJK reksa dananya, apa yang terjadi? dan itu uang siapa yang kemudian dimainkan oleh Jiwasraya di pasar modal dan akhirnya hilang itu semua uang?" imbuh Hotman Paris.


(aid/ara)

Hide Ads