Awas! Begini Modus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T

Awas! Begini Modus Robot Trading Viral Blast yang Rugikan Member Rp 1,2 T

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2022 11:14 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading, Viral Blast, yang merugikan membernya hingga Rp 1,2 triliun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. (Rakha A/detikcom)
Foto: Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading, Viral Blast, yang merugikan membernya hingga Rp 1,2 triliun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka. (Rakha A/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus robot trading bodong bernama Viral Blast. Diketahui bahwa robot trading ini telah merugikan member-nya hingga Rp 1,2 triliun. Total membernya diperkirakan mencapai 12 ribu orang.

Sejauh ini polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di mana tiga tersangka sudah ditangkap dan satu lainnya masih diburu.

"Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 4 tersangka di mana 3 tersangka telah diamankan ditangkap dan ditahan. Dan ada 1 tersangka yang masih DPO," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas modus apa yang digunakan oleh robot trading Viral Blast dalam menjebak korban-korbannya?

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Viral Blast juga menerapkan sistem operasi skema Ponzi dan metode withdraw. Di mana, uang yang diinvestasikan oleh para pengguna justru mengalir ke kantong para tersangka.

ADVERTISEMENT

"Dengan skema Ponzi Metod with draw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya," terang Whisnu.

Dari para tersangka, Whisnu menyebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai SGD 1.850.000, uang nilai Rp 12.000.000, kartu ATM sebanyak 12 buah, 4 unit mobil mewah, dan 8 buah handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara.

(fdl/fdl)

Hide Ads