Pemerintah Revisi Aturan JHT, Apa yang Bakal Diubah?

Pemerintah Revisi Aturan JHT, Apa yang Bakal Diubah?

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 22 Feb 2022 13:16 WIB
(Ilustrasi Baru) Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan merevisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, menjelaskan Kemnaker sedang membahas mekanisme dan persyaratan untuk menyederhanakan pelaksanaan program JHT.

"Kami masih bahas bagaimana mekanisme dan syarat-syarat dalan penyederhanaannya," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom, Selasa (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dia belum menjelaskan secara lebih rinci akan seperti apa aturan JHT yang berlaku setelah direvisi. Lebih lanjut, Dita menjelaskan dalam prosesnya Kemnaker turut melibatkan unsur buruh.

"Iya. Tentu (Kemnaker melibatkan buruh dalam membahas revisi aturan JHT)," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara yang dipermasalahkan oleh buruh adalah syarat pencairan JHT yang harus menunggu usia 56 tahun. Jika buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia tersebut maka harus menunggu. Tapi Dita tak menjawab apakah syarat tersebut yang akan diubah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada kemarin, Senin 21 Februari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana JHT.

Dia mengatakan Jokowi telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Tadi pagi (Senin 21 Februari) Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," kata Pratikno dalam keterangan pers di YouTube Kementerian Sekretariat Negara.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program JHT.

"Tadi (Senin 21 Februari) saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

(toy/dna)

Hide Ads